by

Kasus RB di PN Pontianak, Pakar Hukum Apresiasi Majelis Hakim Dorong Restorative Justice

Pontianak, Media Kalbar – Terkait perkara tindak pidana yang melibatkan terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api, saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim PN Pontianak mengakomodasi langkah perdamaian antar pihak.

Menurut pengamat publik dan praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar, langkah Majelis Hakim dalam mendorong pemanfaatan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) serta mengakomodasi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban dinilai sebagai terobosan hukum yang tepat, progresif, dan sejalan dengan semangat esensi hukum itu sendiri.

“Sebagaimana kita pahami, esensi keadilan pidana modern tidak semata-mata bertumpu pada pembalasan atau penghukuman pelaku, melainkan lebih pada pemulihan keadaan korban (restorative justice). Ketika korban dan terdakwa sepakat berdamai secara sukarela di hadapan persidangan dan hakim meresponsnya secara positif, hal tersebut menunjukkan bahwa hakim telah menangkap substansi keadilan yang mendasar,” ungkap Dr. Herman di Pontianak, Sabtu (17/10/2026).

Ketua LBH Herman Hofi Law ini mengapresiasi sikap Majelis Hakim.

“Sikap Majelis Hakim ini patut kita apresiasi karena sangat memahami substansi keadilan dan tidak terjebak dalam formalitas hukum semata,” ujarnya.

Hakim melihat bahwa konflik mendasar antara terdakwa dan korban telah terselesaikan, yang pada hakikatnya merupakan tujuan utama dari proses penegakan hukum itu sendiri.

Menurut Dr. Herman, pemanfaatan mekanisme pengakuan bersalah telah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang memberikan ruang bagi percepatan dan efisiensi pemeriksaan perkara pidana.

“Kesediaan terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan menerima seluruh keterangan saksi dalam BAP merupakan bentuk pengakuan di muka sidang yang sah dan memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat, sehingga proses pemeriksaan yang berbelit-belit tidak lagi diperlukan,” katanya.

“Langkah hakim yang mengarahkan pembacaan keterangan saksi dan ahli yang substansinya telah diakui dan dipahami oleh para pihak merupakan tindakan efisien yang patut dipuji,” tambahnya.

Hakim adalah pimpinan persidangan yang bertugas melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun argumen hukum, hakim berwenang secara mandiri menentukan efektivitas pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Meskipun tindak pidana berat tetap harus diproses hukum secara formal (perdamaian tidak menghapus pidana secara mutlak), langkah hakim dalam mengakomodasi perdamaian ini akan menjadi dasar pertimbangan keadilan yang sangat berimbang dalam penjatuhan amar putusan kelak. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed