*Pemutusan Kontrak Sepihak Sebab Mankraknya Waterfront Sambas
Pontianak, Media Kalbar
Sidang Kasus Korupsi Waterfront Sambas masih terus berlangsung, para terdakwa merasa dikorbankan akibat Kebijakan pimpinan dan atasan yang memutuskan kontrak sepihak sehingga pelaksana tidak bisa melanjutkan pembangunan renovasi kawasan waterfront sambas, akibatnya proyek tersebut hingga saat ini mangkrak serta tidak ada yang mau mengerjakan walaupun sudah beberapa kali dilakukan tender atau lelang. Apalagi dalam persidangan pimpinan terkesan menghindari tanggungjawab dengan menyatakan tidak tahu.
Hal ini salah satunya diungkapkan oleh Mantan Kabid Cipta Karya yang pernah menjadi PPK Proyek tersebut dan juga menjadi terdakwa, MKB didampingi pengacara nya menyatakan bahwa proyek tersebut sudah bermasalah sebelum ia menjabat atau menjadi PPK proyek tersebut, dan hal tersebut di ketahui betul oleh Pimpinan.
“Jadi kalau Kadis yang menjadi pimpinan kami, bilang tidak tau dalam kesaksian itu bohong. Bahkan ia yang memimpin rapat-rapat terkait Waterfront Sambas. ” Kata MKB kepada awak media antaranya Media Kalbar/mediakalbarnews.com usai sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (29/4/2024).
Dijelaskan bahwa proyek tersebut sudah bermasalah sebelum nya. “Masalah turap lama dirapatkan kami tanggal 20 itu, pelaksana sudah menyampaikan poin-poin nya, bahwa pekerjaan itu sudah terjadi kemiringan sekitar 40 derajat, itu Pak Kadis yang memimpin rapat.” Terangnya, itu sudah terjadi sebelum saya yaitu Pak Er.
MKB juga menjelaskan ketika baru menjabat ia juga menghubungi pihak pelaksana, pelaksana menyampaikan “waduh Pak susah dibilang.” “Langsung saya sampaikan kita rapat kan besok, apa masalahnya sampaikan. Rencananya tanggal 17 rapatnya diundur jadi tanggal 20, sekitar jam 9 pagi, itu yang memimpin rapat Pak Kadis.” Ujarnya.
Makanya kalau ia bilang dalam kesaksian Disidang kemarin banyak bilang tidak tau, “itu benar-benar bohong, semua yang mengendalikan proyek itu dia, kita sebagai PPK kan pelaksana pekerjaan dilapangan.”
Setelah roboh tanggal 21, kita ke Sambas tanggal 23 bersama Pak Gubernur, “dia pimpinan mendampingi Pak Gubernur, saya pulang duluan. Setelah dari Sambas kami rapat tentang roboh dan adanya excavator, stabilitas tanah dan sebagainya. “Saya tidak pernah memutuskan adanya excavator, jadi tidak benar kita yang tetapkan mengenai adanya excavator, malah kita yang minta bahwa itu perlu ponton untuk pekerjaan itu.” Ungkapnya.
JM salah satu terdakwa yang merupakan konsultan pada proyek tersebut menyatakan bahwa sebenarnya ini bukan kerugian negara penyebabnya, “ini akibat salah kebijakan yaitu pemutusan kontrak sepihak dari PPK atas perintah Pimpinan nya, itu intinya” tegasnya.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 1 Desember 2022 pihaknya sebagai konsultan ikut rapat, dimana rapat tersebut dipimpin Pak Kadis yang bicara tentang kontrak dan Putus Kontrak saja. Sebenarnya 2 opsi itu tidak ada sebagai mana disampaikan dalam kesaksian nya, “tidak ada 2 opsi itu, diperpanjang atau putus kontrak, dia hanya atas pimpinan bahwa tidak akan melakukan pembayaran habis masa tahun anggaran, jadi selama itu kita dibiarkan, sehingga terjadi pemutusan kontrak sepihak.” Terangnya.
Ia juga menandaskan bahwa kerugian negara itu sebenarnya tanggungjawab Pemda, karena dia yang menyebabkan proyek ini mangkrak. Akibat Kebijakan Pemerintahan, Kebijakan Pimpinan dan Atasan.
Dalam sidang tanggal 29 April 2024 itu dihadirkan 5 saksi, diantaranya Dedy Sutomo selaku Pokja V, Dedy membenarkan bahwa proses lelang proyek tersebut ditanganinya, dimana PPK nya saat adalah Ridwan.
Selain Dedy Sutomo, saksi lain Kamisah, Koryati, Nobertus dan Asmi Alfitra.
Sidang akan dilanjutkan Hari Senin mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi Mahkota. (Amad)
Comment