by

Kehadiran Investor Sawit di Kalbar: Berkah Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Pontianak,  Media Kalbar

Investasi Perkebunan Sawit di Kalbar sudah tidak diragukan lagi dalam mengangkat ekonomi Kalimantan Barat, dampak kepada peningkatan infrastruktur di sekitar perusahaan dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal setempat, namun investasi yang positif tersebut sering diganggu oleh kelompok-kelompok yang memprovokasi masyarakat agar anti investasi sawit tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan pentingnya investasi dalam mendorong kemajuan masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, investasi yang dikelola secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa.

“Kehadiran investasi di daerah diharapkan menciptakan simbiosis mutualisme antara investor dan masyarakat. Di Kalimantan Barat, investasi terbesar ada di sektor perkebunan kelapa sawit. Bagi masyarakat desa, investasi ini menjadi motor penggerak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Dr. Herman Hofi Munawar kepada awak media, Sabtu (21/12).

Menurutnya, investasi kelapa sawit memiliki peranan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi angka pengangguran di desa. Selain itu, investasi ini juga mendorong pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, listrik, dan akses internet yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa investasi sawit di berbagai daerah Kalbar membawa berkah tersendiri. Infrastruktur yang dibangun oleh investor membuka akses ke daerah-daerah terisolir, mempermudah pendidikan, kesehatan, dan peluang usaha baru. Semua ini berkontribusi pada perbaikan standar hidup masyarakat desa,” jelasnya.

Namun, Dr. Herman juga menyoroti adanya tantangan berupa gangguan non-hukum yang sering menghambat investasi. Ia mengungkapkan bahwa tindakan sekelompok orang yang melakukan perusakan fasilitas perusahaan atau menghalangi aktivitas operasional tanpa alasan yuridis yang jelas telah merugikan investor dan masyarakat.

“Gangguan keamanan seperti pemagaran jalan perusahaan atau perusakan fasilitas oleh kelompok masyarakat yang tidak jelas arahnya harus ditindak tegas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan tekanan semacam ini. Penegakan hukum yang tegas harus diterapkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tegas Dr. Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, baik kepada perusahaan yang melanggar peraturan maupun kepada kelompok masyarakat yang melakukan gangguan. “Jika perusahaan melanggar hukum, mereka harus ditindak sesuai dengan aturan. Begitu pula dengan masyarakat yang memprovokasi atau menghalangi kegiatan perusahaan, tindakan tegas harus diambil,” tambahnya.

Dr. Herman mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam menciptakan situasi investasi yang kondusif. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat investasi bagi pembangunan desa.

“Pemda dan kepolisian harus bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan. Komitmen yang jelas dalam perlindungan hukum dan penegakan keadilan sangat diperlukan agar investasi dapat terus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Herman Hofi Munawar menambahkan bahwa persoalan krusial juga bagi investor sawit, ketika perusahaan akan melakukan Replanting atau peremajaan kebun sawit. “Banyak masyarakat menganggap ketika perusahaan sawit akan melakukan replanting maka seolah-olah HGU selesai, maka banyak masyarakat menuntuk agar HGU tersebut dikembalikan ke masyarakat, padahal tidak seperti itu.” Tuturnya.

Menurut Herman, sebenarnya masyarakat sudah tau namun karena ada yang memprovokasi maka banyak masyarakat yang menuntut pengembalian HGU kepada masyarakat.

Dijelaskan bahwa replanting itu biasa dilakukan oleh perusahaan sawit untuk meremajakan tanaman yang sudah waktunya diremajakan agar bisa tetap produktif. “Jadi tidak berarti ketika replanting dilaksanakan lalu HGU selesai, andaikan selesai HGU bukan kembali ke masyarakat tapi kembali ke pemerintah atau negara, karena HGU milik negara bukan milik masyarakat. ” Ujarnya.

Sekali lagi Herman menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan muncul kalau tidak ada kelompok atau orang yang memprovokasi masyarakat. Sehingga muncul tindakan yang menghambat aktivitas perusahaan, misalnya dengan menutup jalan yang tidak hanya merugikan perusahaan juga masyarakat juga rugi.

“BPN dan Pemerintah Daerah harusnya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apa yang disampaikan provokator itu tidak benar, dan kepada aparat penegak hukum juga harus tegas tangkap provokator masyarakat yang memberikan informasi-informasi yang salah, sesat dan menyesatkan masyarakat.” Tandasnya.

Herman juga meminta agar penegakan hukum pada investasi sawit ini secara benar,  jika perusahaan yang salah tindak tegas, dan jika perusahaan benar maka jika ada kelompok-kelompok yang memprovokasi harus diproses hukum secara tegas dan benar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed