MEMPAWAH, Media Kalbar
Kejaksaan Negeri Mempawah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait peredaran oli palsu, Rabu (8/7/2026).
Tersangka atas nama EDY MULYADI als EDY CHOW diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar melalui Surat Nomor: B-726/O.1.4/Enz.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Pelaksanaan Tahap II didasarkan pada Surat Nomor: B/43.F/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026. Dengan ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan.
Kronologi Pengungkapan
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu secara tanpa hak.
Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI kemudian melakukan penyelidikan dan pengamanan. Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kalbar. Setelah penyidikan, penggeledahan di sejumlah lokasi, dan uji laboratorium, penyidik mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu serta menetapkan tersangka.
Tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli 2026. Saat ini JPU tengah mempersiapkan Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). “Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.” Katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan komitmen Kejari dalam menangani kasus ini.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kajari Mempawah. (*/Amad)







Comment