by

Kejati Kalbar Implementasikan Restorative Justice Untuk Wujudkan Peradilan Yang Berkeadilan

Pontianak, Media Kalbar

Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Program RJ ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan dan kasus tertentu yang melibatkan pelaku dengan kriteria khusus, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan perdamaian.

Kajati Kalbar Edyward Kaban, SH.MH, menyampaikan bahwa pada Tahun 2024 bulan Juli sampai dengan September, telah berhasil menyelesaikan sejumlah kasus melalui pendekatan RJ yang telah disetujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan RI,antara lain:

1. Kejari Singkawang

an. Magdalena Alias Lena Binti Agus dan Julina Alias Lina Binti Bursa (Disetujui). Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

2. Kejari Pontianak

a.n. Sy. Ismail Alias Ismail Bin Alm. Sy. Harun Alhaddad (Disetujui). Pasal 406 Ayat (1) KUHP

3. Kejari Mempawah

a.n. Dafid Febriyanto Als Dafid Bin Suciono (Disetujui). Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

4. Kejari Pontianak

a.n. Jumiati Binti Ibrahim (Disetujui). Pasal 362 KUHP

5. Kejari Sintang

sebuah. Zebaoth Henrata Lumban Batu Als. Henra anak dari (Alm.) Daniel Lumban Batu (Disetujui). Pasal 362 KUHP

6. Kejari Ketapang

a.n. Suandi Bin Alm. Umar (Disetujui). Pasal 372 KUHP

7. Kejari Ketapang

An. Romawi Bin Punawi (Alm.) (Disetujui). Pasal 362 KUHP.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai di luar pengadilan. Pelaku berjanji untuk mengganti kerugian yang diderita korban dan meminta maaf secara terbuka. Korban di sisi lain, menyatakan kesediaannya untuk berdamai, dengan harapan pelaku dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Program RJ ini merupakan salah satu bentuk inovasi Kejaksaan dalam memperbaiki sistem. peradilan pidana di Indonesia. “Kami berupaya mengedepankan keadilan restoratif untuk memberikan solusi yang lebih efektif, efi sien, dan manusiawi bagi para pihak yang terlibat. Program ini juga sejalan dengan upaya kami dalam mengurangi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Edyward.

Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti kasus yang tidak mengandung kekerasan berat tetapi kedua belah pihak bersedia untuk berdamai. Dalam prosesnya, Kajati memastikan bahwa seluruh prosedur RJ dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga harmoni dimasyarakat dapat dipulihkan akibat dari permasalahan yang telah dilakukan RJ.

Kajati juga berencana untuk memperluas implementasi RJ dengan melibatkan masyarakat dan lembaga terkait sebagai bagian dari upaya kolaboratif dalam menciptakan peradilan yang lebih responsif dan berpihak pada pemulihan hubungan sosial. Diharapkan, melalui program ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari peradilan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed