by

Kejati Kalbar Lakukan Pengembangan Penyidikan Kasus Pengadaan Kapal Penumpang Dishub Kapuas Hulu, Jumlah Tersangka Mungkin bertambah ?

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 yang penyidikan sebelumnya Kejati Kalbar telah menetapkan 6 orang tersangka

Pengembangan Penyidikan didasari setelah keluarnya surat perhitungan Kerugian Negara dari BPK.RI .No.01/S/PKN/KPAS-Kapuas/05/2024 Tanggal 17 Mei 2024, sehingga fihak Kejati Kalbar dikabarkan akan memeriksa 19 orang saksi lain dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Adapun penetapan 6 tersangka yang disampaikan pada tanggal 30 November 2023 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Waktu itu terdiri dari Sd (PPK), TK (Direktur CV.Rindi), AN (Pelaksana CV. Rindi), BP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP), MA (PPHP) dan AJ (PPHP). Sementara itu untuk pemanggilan 19 Saksi dalam penyidikan baru ini berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor : B-1600/0.1.5/fd.1/05/2024 diantaranya EI I (Direktur PT.Pelayaran Mitra Kalindo Samudra), AS (Direktur Jeruju Khatulistiwa Bersatu) dan Rw (Perantara Pengadaan Kapal).

Dalam pasal 4 UU No.31 tahun 1999 disebutkan walaupun Uang Kerugian negara sudah dikembalikan namun hal tersebut tidak menghapuskan pidananya terhadap pelaku kasus tindak pidana korupsi.Apalagi uang yang disita tersebut memang merupakan aliran dana dari kasus yang sedang di tangani sebagai mana yang disebut pada pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan data yang diperoleh Tim Media Kalbar,  data hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI bahwa pengadaan Kapal Penumpang tahun anggaran 2019 tersebut Fiktif dan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.227.500. Dari jumlah tersebut pihak Kejati Kalbar telah menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp.335 juta dari Rw selaku perantara pengadaan kapal dan Rp.440 juta penyetoran ke kas daerah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp.1.787.577.500. Proyek Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai Kab. Kapuas Hulu ini menggunakan dana APBN DAK Bidang Transfortasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Dana tersebut dimasukan dalam DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun anggaran 2019 sebesar Rp.2,5 Milyar Rupiah. Sesuai jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk pengembangan penyidikan kasus Korupsi pengadaan Kapal Penumpang Kapuas Hulu ini akan dilakukan pada pekan depan. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed