by

Kejati Kalbar Tunjuk 23 JPU Kawal 58 Perkara Karhutla: 33 Korporasi dan 25 Perorangan

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memperoleh pemberitahuan penyidikan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dalam konferensi pers penanganan Karhutla bersama Kabareskrim Polri dan Kapolda Kalbar di Polda Kalbar, Kamis (28/10/2026).

“Di kami, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sudah disampaikan bahwa kita sudah memperoleh pemberitahuan penyidikan terkait dengan korporasi, yaitu 33 perkara untuk korporasi, dan juga 25 perkara terkait perorangan,” ujarnya.

Perkara tersebut berlaku di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.

Kejati Kalbar telah menunjuk 23 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan perkara terkait tindak pidana Karhutla.

“Kita sudah menerima berkas, kita terus melakukan koordinasi komunikasi dengan teman-teman dari penyidik Reserse Polda Kalimantan Barat dan juga penyidik di Polres se-Kalimantan Barat yang menangani perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Dan ini terus kita sudah menerima berkas-berkas perkara, masih dalam tahap-tahap penelitian,” jelasnya.

Termasuk perkara korporasi, pihaknya juga sudah menerima berkas dan masih dalam tahapan penelitian.

“Nanti kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolda,” pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed