by

Kejati Kalbar Ungkap Dugaan Korupsi Penyaluran KMKB Pada Bank Kalbar, Tetapkan 5 Tersangka

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr. Drs. Muhammad Yusuf , SH, MH, menyampaikan pers release pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran fasilitas kredit modal kerja biasa (KMKB) pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada Debitur CV Mahakarya Perkasa Sebesar Rp 2 miliar tahun 2016

Diunngkapkan Kajati Kalbar yang didampingi Aspidsus Kejati Kalbar bahwa dasa pengungkapan tersebut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 02/0.1/Fd. 1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023

“Adapun posisi kasus secara singkat
Berawal Sdr.SD pemilik jaminan/agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp. 7.4 Milyar yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang, untuk keperluan tersebut Sdr.SD meminta bantuan Sdr. RW staff/analis kredit agar uang Bank Garansi yang berada di rekening giro PT. PSJ tidak diblokir sehingga Sdr.SD dapat mempergunakannya, berdasarkan persetujuan hingga kepada pimpinan cabang Sdr. RW membuka blokir Bank Garansi dimaksud hingga Sdr.SD dapat menggunakan seluruh uang Bank Garansi, karena Sdr.SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga Kepala KPPN Pontianak mengclaim uang Bank Garansi tersebut, mengetahui hal dimaksud Sdr. RW meminta agar Sdr. S mengembalikan uang Bank Garansi dimaksud, karena Sdr.SD menyatakan belum memiliki uang, dengan diketahui atasannya yaitu Sdr. AP dan Sdr. DS Selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016 kemudian pada awal tahun 2016 Sdr. RW meminta bantuan Sdr.SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Sdr. SB bersedia membantunya, kemudian Sdr. RW dalam waktu singkat menyiapkan dokumen/administrasi pinjaman KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) yang telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP perkreditan hanya untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja agar Sdr. RW dapat mengembalikan uang Bank Garansi PT. PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh Sdr. SD, setelah mendapatkan pinjaman tersebut kemudian dari salah satu hingga sampai dengan sekarang.
perusahaan milik Sdr. SB yaitu CV.MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya tersebut hingga dinyatakan macet / Kolektibilitas 5.” Terang Kajati di Kantor Kejati Kalbar, Jumat (27/10).

Kerugian negara disampaikan Kajati Kalbar bahwa Berdasarkan perhitungan Ahli dan Hasil Audit Intern total Out standing kerugian negara sebesar Rp 3.275.125.716,76,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh enam sen)

“Terkait ini Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada tanggal 26 Oktober 2023, menetapkan 5  orang Tersangka.” Ujar nya.

5 orang tersangka tersebut adalah,
1. DS (Pimpinan Cabang tahun 2016)
2. RW (staf/Analis Kredit)
3. AP (Kasi Kredit Tahun 2016)
4. SD (pemilik jaminan/menikmati uang pinjaman)
5. SB (pemilik perusahaan CV.MP)

“Kalau ada perkembangan terkait masalah ini akan disampaikan kembali nanti kita sampaikan kepada teman-teman wartawan.” Tutup Kajati. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed