by

Kemenkumham Berikan Kemudahan Legalisasi Dokumen Melalui Apostile

Pontianak, Media Kalbar

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah berinisiasi untuk melakukan ratifikasi atas Konvensi Apostille 1961, sehingga membuat Indonesia menjadi bagian dari member state Konvensi. Melalui inisiatif tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Mengimplementasikan layanan tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalbar menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille dengan Tema “Menghadirkan Layanan Apostille sebagai solusi Legalisasi Dokumen Publik Semakin Pasti di Provinsi Kalimantan Barat”.

“Kegiatan Diseminasi Layanan Apostile ini memberikan kemudahan dalam satu langkah penerbitan legalisasi dokumen yang dapat langsung digunakan di 124 Negara Pihak Konvensi Apostille,” kata Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Ibis, Pontianak (8/9/2022).

Dirinya menjelaskan dasar hukum berlakunya apostille adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati dan dari Direktorat Jenderal AHU yang diwakili oleh Dyan Faizal selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Sub Direktorat Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional.

Harniati menjelaskan Kanwil Kemenkumham berperan menjadi narahubung di Daerah dan Ditjen AHU, mendiseminasikan mengenai layanan apostille kepada stakeholder terkait seperti notaris dan masyarakat umum hingga kedepannya diproyeksikan untuk menjadi penjuru untuk pencetakan sertifikat apostille sehingga masyarakat dapat mencetak sertifikat apostille di seluruh Provinsi.

Dyan menambahkan bahwa dengan hadirnya layanan Apostille, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik seperti seperti ijazah atau surat kuasa dan akan semakin bertambah.

“Negara Pihak Konvensi Apostille sebanyak 124 negara uni setara dengan 60% dari Negara di Dunia dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Secara rinci negara pihak Konvensi Apostile dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/NegaraApostille,” ujar dia.

Dirinya menambahkan Proses legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille dengan proses konvensional dapat dilihat dari banyaknya tahapan. Dalam proses konvensional sendiri, ia menerangkan dapat terdiri atas kurang lebih 4 sampai 5 tahapan autentifikasi. Mulai dari catatan sipil, Kemenkumham, Kemenlu, Konsulat Negara Tujuan hingga Kemenlu dari negara Tujuan. Akan tetapi, dengan proses legalisasi Apostille, tahapannya ialah public document diproses oleh competent authority di Indonesia yakni Kemenkumham.

Usai diproses, akan dilakukan verifikasi untuk kemudian dikeluarkan sertifikat Apostille-nya, dokumen publik tersebut langsung dapat dipakai di negara tujuan.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan legalisasi apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan republik indonesia nomor 101/pmk.02/2022 yakni hanya Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Pemohon dapat langsung masuk dan membuat akun pada tautan https://apostille.ahu.go.id/ dan mengikuti seleuruh tahapan yang ada. Dirinya mengingatkan bahwa permohonan dapat ditolak apabila Tanda tangan pada dokumen tidak identik dengan spesimen pada pangkalan data hingga Dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen privat.

Terakhir sesi diskusi dilanjutkan dengan menghadirkan Akademisi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Budi Hermawan Bangun yang mengatakan bahwa selain mempersingkat waktu proses legalisasi antar negara, Apostille juga memberikan dampak ekonomi. “Selain memudahkan, Sertifikat apostille bersifat berkesinambungan sehingga tidak ada daluarsa, dapat menghemat biaya legalisasi dan beban administratif dan mendorong investor asing untuk datang ke Indonesia,” paparnya.

Menjadi bagian dari kolaborasi, Diseminasi Layanan Apostile ini mengundang Surianata selaku Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa pentingnya ketepatan Nama dan Nomor Induk Kependudukan menjadi awal mula sebagai tindak lanjut untuk penggunaan layanan Apostille.

Sebelumnya, Krisman Samosir selaku Ketua Panitia Penyelenggara mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Perwakilan Polisi Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Polisi Resor Kota Pontianak dan Kubu Raya, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Perwakilan Kecamatan dan Kelurahan Kota Pontianak, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris (INI) Kalimantan Barat, Pejabat Administrasi dan Pengawas, Kepala UPT Keimigrasian di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta mahasiswa Universitas Tanjungpura, Panca Bhakti dan Muhammadiyah Pontianak.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penutupan secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM yang berharap bahwa melalui para peserta yang hadir dapat turut menyukseskan dan meneruskan informasi mengenai Apostille kepada masyarakat di Kalimantan Barat. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed