by

Kemenkumham Kembali Jaring Aspirasi Melalui Dialog Publik RUU tentang KUHP

Pontianak, Media Kalbar

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar dialog publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hari ini, Selasa (20/9/22).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi dari seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional. Ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden ini digelar di Hotel Mercure Pontianak dan diikuti para stakeholder dari berbagai pihak baik secara langsung maupun lewat teleconferene.

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Dr. Karjono yang menjadi keynote speech menyampaikan bahwa dialog publik ini merupakan salah satu bentuk dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya bersama untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik, berlegitimasi, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Kerjasama dan komunikasi yang baik antara Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang terjalin kuat diharapkan dapat mewujudkan KUHP Nasional yang baru.,” ujarnya.

Oleh karena itu, lebih lanjut Dr. Karjono menyampaikan sumbangsih pemikiran para peserta yang hadir akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait pembentukan RUU tentang KUHP yang harus diwujudkan sebagai salah satu magnum opus atau karya terbaik anak bangsa yang patut dibanggakan.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalbar dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan akan berdampak positif dalam tatanan hukum nasional.

“Pembaruan KUHP merupakan upaya pengkodifikasian dan sekaligus unifikasi hukum sebagai salah satu pembangunan hukum nasional di Indonesia”,ujar Kakanwil

Kakanwil juga berharap semoga kegiatan Dialog Publik RUU KUHP ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kupas Keunggulan, Pembaruan, Isu Krusial serta Internalisasi Pancasila dalam RUU KUHP

Kegiatan Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pada sesi pertama Plt. Dirjen Perundang-Undangan Dhahana Putra Keunggulan RKUHP.

“Terdapat 17 keunggulan RUU KUHP yang perlu kita sampaikan dengan harapannya Bapak dan Ibu dapat meneruskannya kepada masyarakat sesuai dengan faktanya. Kalua ada sesuatu hal yang perlu kami dalami kami akan kami catat dan didiskusikan dengan para Ahli dan secara praktek dengan para intansi terkait,”tegasnya.

Dahana menjelaskan bahwa RUU KUHP memiliki keunggulan seperti; asas keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu, Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas yang artinya masih dimungkinkan pertumbuhan/ pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari hingga mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Selanjutnya Prof. Dr. Pujiyono selaku pemateri kedua menyampaikan Pembaruan Hukum Pidana berpatokan kepada 5 Misi RUU KUHP.

“Pembaruan hukum pidana dalam RKUHP, ada 5 (lima) misi sasaran RKUHP, yakni Rekodifikasi Terbuka dan Terbatas, Demokratisasi, Aktualisasi, Modernisasi, dan Harmonisasi dan Sinkronisasi. RKUHP melakukan harmonisasi/sinkronisasi terhadap asas dan norma aturan umum hukum pidana kodifikasi dengan hukum pidana diluar kodifikasi”, jelasnya.

Penyampaian materi kemudian dilanjutkan oleh Prof. Arief Amrullah yang membahas Isu yang dianggap krusial namun saat ini telah dianggap olehnya sudah melandai dari titik krusial.

“Saat ini, isu krusial terkait RUU KUHP sudah mulai bisa dinilai melandai kalau diibaratkan dengan Covid-19. karena masyarakat kini telah banyak menerima penjelasan yang dimaksudkan oleh RUU KUHP. Salah satunya adalah living law atau pidana adat, dalam Undang-undang ini diakui adanya Tindak Pidana atas dasar hukum hidup dalam bermasyarakat. Tujuannya adalah untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dimasyarakat,” paparnya.

Dirinya memberikan contoh dari pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden yang tidak membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat, karena Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP secara tegas telah membedakan kritik dan penghinaan, dan menegaskan bahwa kritik dimaksudkan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana.

Terakhir menjadi pemateri terakhir, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Surahno menyampaikan refleksi nilai Pancasila dalam Pasal 51 RUU KUHP.

“Dari rumusan pasal 51, refleksi nilai Pancasila terkandung didalamnya. Rumusan ini menjamin, persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi hak asasi manusia yang bersifat universal hingga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,” terang Karo Hukum dan Organisasi.

Dirinya meyakinkan bahwa BPIP sangat berkepentingan untuk terus mengawal RUU KUHP hingga Rancangan ini sudah disahkan akan terus dikawal.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir langsung dan yang tersambung secara virtual melalui zoom dan youtube.

Secara rinci kegiatan ini juga diikuti oleh Direktur Perancangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pemerintah Daerah di seluruh Kota dan Kabupaten Kalimantan Barat, Perwakilan Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak.

Perwakilan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Universitas Muhammadiyah Pontianak, IAIN Pontianak, Organisasi Bantuan Hukum di Wilayah Kalbar, BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Badko HMI Kalbar, DPD GMNI Kalbar, KAMMI Kalbar, DPW Pemuda Pancasila Kalbar, PWI Provinsi Kalbar, INI (Ikatan Notaris Indonesia) Provinsi Kalbar, PERADI SAI DPC Pontianak, DPD Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Barat, Ikadin Kalbar

Tidak lupa Organisasi Masyarakat juga diundang seperti, Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Organisasi Keagamaan seperti MUI Kalimantan Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama Kalimantan Barat, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Provinsi Kalimantan Barat, serta hadir juga Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala UPT Jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Kota Pontianak. (Alfian/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed