Sambas, Media Kalbar
Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat mempercepat verifikasi dan validasi Calon Petani dan Calon Lokasi atau CPCL untuk kegiatan program strategis pertanian di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Agenda tersebut tertuang dalam surat Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat Nomor B-496/TI.010/H.12.16/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 08.30 WIB sampai selesai, bertempat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai, Kecamatan Sambas.
Kegiatan ini digelar dalam rangka verifikasi dan validasi monitoring bantuan pemerintah, calon petani, dan calon lokasi pada program strategis Kementerian Pertanian di Kabupaten Sambas.
Sejumlah program yang menjadi perhatian antara lain bantuan benih padi dan jagung tahun anggaran 2026, irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, pemeliharaan irigasi tersier, pompa air, CPCL ayam petelur, hingga program PM-AAS.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Apriadi, S.P., M.M., dalam sambutannya berharap seluruh usulan CPCL yang disampaikan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan dan tepat sasaran.
Menurutnya, program strategis Kementerian Pertanian harus mampu memberikan manfaat nyata bagi petani. Karena itu, proses pendataan calon petani dan calon lokasi tidak boleh dilakukan sekadar formalitas.
“Jangan sampai calon petani dan calon lokasi yang diusulkan, kemudian direalisasikan, justru tidak tepat sasaran. Bantuan harus sesuai kebutuhan petani,” ujar Apriadi.
Ia mencontohkan, untuk bantuan benih, jenis dan varietas yang diusulkan harus menyesuaikan kebutuhan petani setempat serta memperhatikan kondisi spesifik lokasi. Dengan begitu, bantuan yang diberikan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas pertanian.
Apriadi menegaskan, ketepatan data CPCL menjadi kunci agar intervensi pemerintah di sektor pertanian berjalan efektif. Jika data yang diajukan tidak akurat, maka bantuan berpotensi tidak optimal dan tidak menjawab kebutuhan riil petani di lapangan.
Adapun daftar undangan dalam kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Katimker Penyuluhan, Kabid Tanaman Pangan, Kabid Peternakan, serta jajaran penyuluh pertanian di berbagai kecamatan.
Wilayah yang menjadi cakupan koordinasi program irigasi dan pompa air meliputi 19 kecamatan di Kabupaten Sambas, di antaranya Kecamatan Sambas, Selakau, Pemangkat, Tebas, Jawai, Jawai Selatan, Subah, Sajingan Besar, Teluk Keramat, hingga Tangaran.
Melalui percepatan validasi CPCL ini, pemerintah berharap pelaksanaan program strategis pertanian di Kabupaten Sambas dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berdampak langsung terhadap penguatan sektor pertanian daerah.(Rai)











Comment