Pontianak, Media Kalbar
Pihak keluarga tersangka kasus penyerangan rumah milik Fery di Gg Suka Rahma Kelurahan Parit Mayor Pontianak Timur mengklarifikasi sehubungan beredarnya berita ke publik.
Gusti Edy mewakili pihak keluarga menjelaskan apa yang disangka itu tidaklah benar.
“Apa yang disangka itu tidak lah benar, kenapa dikatakan tidak benar yang nama nya Penegak hukum itu tidak bisa kami intervensi dan hukum adalah panglima tertinggi.” Kata Gusti Edy disampaikan kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Sabtu (16/7).
Kata Gusti Edy bahwa Tidak ada menakut nakuti apa lagi membawa bawa nama Melayu, ” Mungkin karena saya ini ketua melayu, jadi apa yang disangka itu tidak lah benar dan apa lagi kasus ini adalah kasus sama sama antara kelurga ya itu masih sepupuan jadi saudara (B dan F) ini hubungan nya degan Ferry itu adalah masih keponakan dari istri nya (B) dan saudara(B) juga kawin nya sama istri juga masih kelurga besar kami.” Jelasnya.
“Jadi perlu di pertegas aja saya ini masih saudara sepupu yaitu antara orang tua laki laki nya (B) dengan orang tuanya saya adik beradik. Dan permasalah antara keluarga kami ini tidak ada di campuri sama siapa pun ini murni kedua pihak adalah ribut antara kelurga besar kami.” Ungkap Gusti Edi
Dalam persidangan berikut meminta Aparat kepolisian harus bisa Deteksi dini, terhadap perkembangan Gangguan Kamtibmas, turun langgsung untuk mengamankan Persidangan ini, untuk mencegah dan menghidari terjadi nya keributan di Pengadilan pontianak. “Jangan sampai ada unsur pembiaran dari pihak keamanan.” Tegasnya. (Amad)
Comment