by

Sidang Lanjutan Kasus Tanah Bank Kalbar: Saksi Belum Mengarah Ke PAM

Pontianak, Media Kalbar

Sidang Lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM kembali digelar di PN Pontianak, Jumat (9/5). Dimana masih dalam pembuktian, Kembali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Saksi Zulkibli yang saat itu adalah Kabid Hukum dan saat ini sudah pensiun dari Bank Kalbar dalam keterangan dipersidangan tersebut menyampaikan bahwa sejauh pengetahuan nya proses Pengadaan Tanah tersebut tidak ada masalah, menurutnya sudah sesuai dan sudah melalui prosedur, bahkan mendapat pendampingan dan LO dari Kejaksaan.

Saksi juga menyebut tidak ada intervensi harga dari terdakwa yang merupakan penerima kuasa dari Pemilik tanah yang sebelumnya adalah Riki Sandi.

Saksi juga menyampaikan bahwa dengan adanya Kuasa, panitia terbantu untuk pengadaan tanah yang terdiri dari beberapa sertifikat dan pemilik.

Sidang yang dihadiri langsung terdakwa PAM beserta Penasehat Hukum nya tersebut belum ada mengarah unsur pidana terhadap Terdakwa.  Bahkan terdakwa PAM menyampaikan transaksi pembayaran oleh Bank Kalbar dihadiri langsung para pemilik tanah.

PH Terdakwa PAM, Lipi, SH menyampaikan sama dengan sidang sebelum nya bahwa saksi masih menguntungkan pihaknya.

Sidang Lanjutan perkara ini dengan agenda yang sama akan digelar Rabu, 14 Mei 2025. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed