Pontianak, Media Kalbar
Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak dalam kasus dana hibah menurut PW GNPK RI Kalbar adalah hal yang wajar dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Penetapan tersangka pada ketua Bawaslu oleh kejaksaan negeri Pontianak menurut pendapat PW GNPK RI Kalbar hal yang wajar karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi, perlu dipahami setiap penggunaan keuangan Negara apapun jenis nya baik bansos ,hibah itu semua berkaitan dengan keuangan Negara yang harus dapat dipertanggung jawabkan dalam penggunaan nya,” kata Ellysius Aidy Ketua PW GNPK RI yang disampaikan kepada awak Media Kalbar/ Mediakalbarnews.com, Jumat (6/3/2021).
Menurut Aidy bahwa dalam tidak pidana khusus korupsi beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan jabatan, berkaitan dengan kebijakan, berkaitan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran ini semua bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.
“bercerita korupsi bukan bercerita semata – mata hanya berfokus pada ada kerugian negara tetapi banyak paktor seseorang yang dianggap bisa menjadi tersangka seperti penggunaan jabatan yang dapat tersangkut dalam proses hukum, tidak bisa pertanggung jawabkan penggunaan anggaran, dengan kebijakan yang dimiliki dapat menguntungkan orang lain dengan melanggar hukum atau aturan,” terangnya.
Aidy mengajak semua pihak menanggapi secara bijak agar proses hukum ini terang benderang.
“Mari kita bijak dalam menanggapi segala permasalahan hukum yang berkaitan dengan Tindak pindah korupsi ini, penegak hukum dalam hal ini sah -sah saja menetapkan seseorang tersangka karena mungkin telah terpenuhi dua alat bukti dan pada akhirnya dipersidangan lah atau pengadilan yang akan menentukan seseorang bersalah atau tidak nya,” tutupnya. (Amad)











Comment