Kubu Raya, Media Kalbar
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Edyy Ruslan, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tanggap yang ditunjukkan oleh Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi Priyanggodo, dalam menangani kasus yang sempat viral dan terjadi di SPBU ATS, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya.
Saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Polsek Sungai Ambawang, Senin (21/4/2025). Edyy Ruslan menyebut bahwa langkah sigap dari Kapolsek patut diapresiasi, terlebih dalam memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi.
“Sebagai Ketua DPW Legatisi Kalimantan Barat, saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi Priyanggodo, yang telah menunjukkan sikap cepat dan tanggap dalam menangani persoalan ini. Walaupun beliau baru menjabat, namun sudah langsung menyempatkan diri memanggil para pihak yang berselisih,” ujar Edyy.
Ia juga menilai mediasi yang dilakukan Polsek merupakan langkah tepat untuk menciptakan suasana kondusif dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Hari ini kita berharap mediasi berjalan lancar. Kita inginkan persoalan besar dikecilkan, yang kecil dihilangkan. Marilah kita satu hati, satu pendapat, supaya hasilnya bisa dinikmati semua pihak,” katanya.
Edyy menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kedua belah pihak untuk berdamai, namun mendorong agar penyelesaian secara damai tetap diutamakan.
“Kalau saran dari kami dan rekan-rekan diterima, alhamdulillah. Tapi kalau proses hukum tetap berjalan karena tidak ada kata sepakat, ya kami dukung juga. Kita lihat dari sisi untung-ruginya, ibarat pedagang, kalau rugi ya tak akan ada yang mau beli. Maka dari itu, lebih baik menanam kebaikan sejak awal, meskipun sulit, agar hasilnya bisa lebih sempurna di kemudian hari,” ujar Edyy menutup pernyataannya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Budi, Sofyan, SH, kepada awak media menyampaikan bahwa mediasi antara kliennya dengan pihak Fitra telah berhasil difasilitasi langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang di ruang kerjanya.
“Masalah laporan antara Budi dan Fitra sudah dimediasi langsung oleh Pak Kapolsek. Kedua belah pihak sebenarnya masih punya peluang untuk berdamai. Jadi untuk sementara, proses hukum belum dilanjutkan ke tahap gelar perkara,” jelas Sofyan.
Ia berharap, meski proses hukum masih terbuka, kedua pihak bisa mengedepankan perdamaian demi kebaikan bersama.
“Walaupun Budi adalah klien saya, saya pribadi berharap kasus ini tidak berujung pada permusuhan berkepanjangan. Apalagi mereka berdua saling kenal dan mencari nafkah di tempat yang sama, yaitu di SPBU itu. Ke depannya kalau bisa saling rangkul dan jangan sampai terjadi kesalahpahaman lagi,” harapnya.”(MK/Ismail)
Comment