Kubu Raya– Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) jenjang SD/MI Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menggelar rapat rutin bulanan pada Kamis (5/6/2025).
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang pertemuan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Sungai Kakap, Jalan Raya Sungai Kakap KM 14,5, Pal 9.
Rapat kali ini mengusung dua agenda utama, yakni sosialisasi tata cara penghapusan barang atau aset sekolah, serta penjelasan mengenai sistem Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026.
Hadir sebagai narasumber, Supratman, ST., S.Pd., M.Pd., selaku Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, yang memaparkan secara teknis prosedur dan mekanisme penghapusan aset sekolah sesuai regulasi terbaru.
“Penghapusan barang milik sekolah harus melalui prosedur yang sah dan terdokumentasi. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi aset daerah,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Sementara itu, Suryadi, S.Pd., selaku Kasi Kurikulum dan Penilaian pada Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, menjelaskan sistem SPMB 2025.
Ia menyoroti pentingnya kebijakan penerimaan siswa baru yang sinkron dengan perencanaan kurikulum dan daya tampung di masing-masing satuan pendidikan.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua KKKS Kecamatan Sungai Kakap Abdurrhman, S.Pd.,dan Sekretaris KKKS, Plt. Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sungai Kakap Nazarhan, S.Pd., serta seluruh kepala sekolah SD dan MI se-Kecamatan Sungai Kakap.
Suasana rapat berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dari para kepala sekolah terkait implementasi kebijakan penghapusan aset maupun teknis penerimaan siswa baru.
Ketua KKKS, Abdurrhman, S.Pd., dalam pernyataannya mengatakan bahwa kegiatan rutin ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi kepala sekolah, terutama dalam aspek administrasi dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat sekolah.
“Kami berharap kegiatan ini terus menjadi wadah untuk saling belajar dan bertukar informasi antar sekolah, demi kemajuan pendidikan di Kecamatan Sungai Kakap,” ujarnya.
Usai kegiatan,Supratman, ST., S.Pd., M.Pd., selaku Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya,Kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi dan pendataan ulang terhadap inventarisasi aset sekolah.”Ujarnya
Lebih lanjut kata Supratman,
Langkah ini,dilakukan untuk menyelaraskan kondisi di lapangan dengan data pada sistem aplikasi aset yang digunakan saat ini.
“Keakuratan data sangat penting agar proses administrasi, seperti penghapusan aset dan pelepasan kawasan hutan untuk lahan sekolah, bisa dilakukan secara efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah sekolah di Kecamatan Sungai Kakap yang belum memiliki sertifikat tanah.”Ungkapnya.
Hal ini menjadi kendala dalam pengajuan bantuan pembangunan fisik. Oleh karena itu, tanah-tanah sekolah yang baru memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) akan diinventarisasi ke dalam sistem KIP-H (Kartu Inventarisasi Pemilik Hak), sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat resmi.”Pungkasnya.”(MK/Ismail)











Comment