by

Orang Tua Calon Siswa Di Kubu Raya Bingung Daftarkan Anaknya Ke SD Negeri Kota Pontianak, Di Hadang Aturan Pembatasan Kuota

Kubu Raya, Media Kalbar

Sejumlah orangtua calon siswa di Kabupaten Kubu Raya mengaku bingung dan khawatir dengan diberlakukannya aturan baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait penerimaan siswa di Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di wilayah Kota Pontianak.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 ini, siswa dari luar wilayah Kota Pontianak – termasuk dari Kabupaten Kubu Raya – hanya diberikan kuota maksimal dua orang per sekolah. Kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di kawasan perbatasan antara Kubu Raya dan Pontianak.

“Aturan ini sangat menyulitkan kami. Rumah kami lebih dekat ke sekolah di Pontianak, tapi karena domisili KTP Kubu Raya, anak kami tidak bisa bebas mendaftar. Hanya dua orang saja yang boleh diterima. Itu pun rebutan,” keluh Ismail Djayusan, warga Kubu Raya yang berdomisili di Jalan Tabrani Ahmad, Komplek Berdikari Indah 2, saat ditemui Selasa (10/6/2025). Ia berniat mendaftarkan anaknya ke salah satu SD Negeri di wilayah Pontianak Barat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah pusat maupun daerah yang mewajibkan setiap anak mendapatkan pendidikan dasar dan mencegah angka putus sekolah. Ironisnya, di lapangan, akses dan daya tampung sekolah negeri di Kota Pontianak yang lebih dekat bagi sebagian warga Kubu Raya, justru dibatasi karena alasan administratif.

“Kami bingung. Di satu sisi anak-anak diwajibkan sekolah, dilarang putus sekolah. Tapi di sisi lain, kami tidak bebas memilih sekolah yang dekat dan terjangkau hanya karena beda alamat administrasi,” tambah Ismail.

Para orangtua berharap ada koordinasi dan solusi konkret dari Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Mereka meminta agar aturan pembatasan kuota siswa luar kota ditinjau kembali, terutama bagi warga Kubu Raya yang tinggal di wilayah perbatasan dan memiliki akses lebih mudah ke sekolah-sekolah negeri di Kota Pontianak.

Mereka menekankan agar kebijakan pendidikan tidak semata-mata berlandaskan batas administratif, namun juga memperhatikan asas keadilan, keterjangkauan, dan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh anak, tanpa terkecuali.”(Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed