by

SPMB di Sungai Kakap Gunakan Dua Jalur, Plt UPT Korwil Sungai Kakap Nazarhan: Pelayanan Harus Maksimal

Kubu Raya, Media Kalbar

Kepala Pelaksana Tugas (Plt.)Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sungai Kakap, Nazarhan,S.Pd., mengatakan bahwa pada tahun ajaran 2025–2026 ini, sistem penerimaan siswa baru (SPMB) di wilayahnya akan menerapkan dua metode sekaligus, yakni sistem daring (online) dan luring (offline).

Menurutnya,sejumlah sekolah dasar telah ditunjuk untuk menerapkan sistem daring karena dinilai telah siap dari sisi infrastruktur dan teknologi.

Ada pun Sekolah-sekolah tersebut meliputi SDN 2,SDN 6 Sungai Kakap,SDN 9 Sungai Kakap, SDN 10, SDN 16, SDN 39, dan SDN 43.

“Sekolah-sekolah ini kami tunjuk karena memiliki akses internet yang memadai dan berada di kawasan permukiman masyarakat yang secara teknologi dan pemahaman digital lebih maju,” ujar Nazarhan, Kamis (5/6/2026).

Ia menambahkan, penerapan sistem daring diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran dan mengurangi potensi permasalahan yang kerap muncul setiap tahunnya, seperti dugaan ketidakadilan dalam pelayanan penerimaan siswa baru.

Nazarhan yang juga menjabat sebagai Plt.Korwil Pendidikan Kecamatan Sungai Kakap, meminta seluruh kepala sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik selama pelaksanaan SPMB.

“Kita harap tidak ada lagi sekolah yang memberikan pelayanan tidak maksimal. Akses pendidikan harus berjalan dengan baik dan merata,” tegasnya.

Untuk tahun ajaran ini, proses pendaftaran siswa baru dijadwalkan dimulai pada bulan Juni. Sistem daring akan membuka tiga jalur penerimaan, yaitu:Jalur Afirmas Jalur Domisili Jalur Mutasi

Jalur afirmasi akan dibuka lebih awal, yakni tiga hari sebelum jalur lainnya. Jalur ini dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memiliki Kartu PKH atau surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial. Kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah. Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur domisili.

Sementara itu, mengenai kelulusan siswa kelas VI tahun ajaran 2024–2025, Nazarhan menyampaikan bahwa seluruh sekolah dasar di Kecamatan Sungai Kakap mencatat kelulusan 100 persen. Penilaian kelulusan diambil berdasarkan asesmen hasil belajar siswa kelas V dan VI.

“Surat kelulusan telah dibagikan oleh masing-masing satuan pendidikan pada 2 Juni lalu, bersamaan dengan nilai hasil belajar siswa,” ungkapnya.

Sebanyak 49 sekolah dasar negeri dan 5 sekolah dasar swasta di Kecamatan Sungai Kakap telah menyelesaikan proses pembagian surat keterangan lulus (SKL) dengan lancar,”(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed