by

Klarifikasi Terkait Warga Gugat PT SMS, Andreas Lani: Gugatan Salah Alamat

Pontianak, Media Kalbar

Menanggapi pemberitaan terkait Warga Gugat PT SMS Ke Pengadilan Negeri Landak, PT Satria Multi Sukses (SMS) menyampaikan bahwa gugatan itu salah alamat dan yang menggugat itu hanya 1 warga saja.

Kuasa Hukum PT SMS, Andreas Lani, SH menerangkan bahwa katanya Perusahaan tidak memberikan bagi hasil, “bagi hasil tersebut diberikan kepada koperasi, karena kerjasama nya dengan koperasi, koperasi itu yang mempunyai anggota, termasuk 1 warga Kliennya Pak Kartius ini. Jadi sebenarnya kalau mau Gugat, Gugat koperasi nya bukan Perusahaan. Karena bagi hasil tersebut sudah diberikan ke Koperasi, bagaimanapun sengkarut dana bagi hasil, biar koperasi yang Gugat Perusahaan. Ini salah langsung ke Perusahaan.” Ungkap Andreas Lani kepada sejumlah awak media di Pontianak, Kamis (18/7).

Selain itu kalau dikatakan Koperasi tidak menerima dana bagi hasil, “bisa dibuktikan dengan bukti adanya aliran dana ke Koperasi, berapa miliar, sekian ratus miliar, kita akan buka di Persidangan, karena Koperasi yang mempunyai kewenangan kepada anggotanya, Perusahaan tidak bisa langsung ke Petani, harus melalui koperasi. Jadi Perusahaan menyerahkan ke Koperasi, pihak Koperasi ini yang membagi kepada anggotanya, karena koperasi yang tahu itu” Jelasnya.

Andreas Lani juga menyayangkan sikap pengacara warga tersebut yang mengambil keputusan diluar persidangan, ini kan ada alurnya dan etikanya, “karena kan sedang berperkara, kecuali kalau sudah diputuskan dipersidangan.” Ujarnya.

Terkait dugaan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma 70:30. Hal itu tidak melanggar, karena Perda tersebut berlaku setelah perda tersebut diterbitkan, “kan ada perbubnya, peraturan Bupati. Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2021.” Ujarnya.

Dimana juga dalam Perbub tersebut ada disebutkan jika perusahaan sudah mengikuti kesepakatan sebelum Perda ditetapkan itu yang dilaksanakan, maka PT SMS masih mengikuti Permentan itu yang 80:20, “kecuali ada pembukaan lahan kebun baru, maka kita mengikuti Perda tersebut 70:30.” Tegasnya.

Andreas Lani menyebutkan bahwa PT SMS selama ini sudah mengikuti aturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menjalankan program pemerintah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar Kebun.

Kalau disampaikan perusahaan tidak mempunyai itikad baik, itu juga tidak benar, bahwa persoalan ini perusahaan sudah beberapa kali mediasi yang katanya harus ganti rugi sekian miliar rupiah, Pihak perusahaan minta bukti item-item sehingga timbul kerugian warga tersebut sekian miliar, namun warga tersebut tidak bisa memberikan bukti tersebut.

Hal ini juga sebagai bentuk hak jawab atau klarifikasi dari pihak PT SMS, dimana diberitakan sebelumnya bahwa, Warga Dusun Keramas Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak mengajukan gugatan terhadap perusahaan sawit PT Satria Multi Sukses (SMS) ke Pengadilan Negeri Landak. Gugatan ini dilayangkan karena PT SMS diduga tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang telah diserahkan warga kepada perusahaan, sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11. Aturan tersebut mengharuskan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, atau dengan pola 80:20.

“Ini yang dituntut masyarakat,” kata kuasa hukum warga Desa Keramas, Kartius, kepada sejumlah wartawan di kantornya di Pontianak, Rabu, 17 Juli 2024.

Kartius menjelaskan bahwa lahan masyarakat yang digarap perusahaan seluas 43,30 hektar telah diganti rugi tanam tumbuh (GRTT) pada tahun 2009 senilai total Rp 22,732 juta. Dari luas tersebut, lahan plasma yang harus diterima masyarakat seluas 8 hektar lebih.

“Sedikit pun belum pernah masyarakat rasakan dari hasil plasma itu, masyarakat merasa dibohongi,” ujar Kartius dengan kesal.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Landak, warga Desa Keramas menuntut ganti rugi sebesar Rp 6 miliar. Nilai ini diambil dari nilai terendah harga lahan plasma. Sebelum melayangkan gugatan, mediasi sempat dilakukan dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak perusahaan.

Masyarakat juga telah melayangkan somasi, tetapi jawaban dari perusahaan menyatakan hasil plasma sudah diserahkan melalui koperasi. Namun, pihak koperasi melalui surat resmi menyatakan belum pernah menerima penyerahan hasil plasma dari PT SMS.

“Koperasi sudah bikin pernyataan, koperasi tidak pernah menerima bagi hasil dari perusahaan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, koperasi mendukung gugatan ini,” terang Kartius.

PT SMS juga diduga kuat melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma 70:30. Menurut Kartius, Perda tersebut dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Landak untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma, namun sangat disayangkan perusahaan tidak patuh terhadap aturan pemerintah.

“80:20 saja tidak pernah dipenuhi, apalagi 70:30,” tambahnya.

Melihat proses yang telah dilakukan warga selama ini, mantan Kepala BKD Kalbar ini menilai PT SMS sangat tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat pemilik lahan. Bahkan, bukan hanya kliennya yang dirugikan, masyarakat lain juga mengalami perlakuan serupa.

“Bukan hanya kasus ini saja, setelah ini nanti akan ada gugatan-gugatan baru. Hanya saja, masyarakat lain tidak punya keberanian untuk menuntut,” pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed