by

Konsultasi Publik Revisi Zonasi Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Digelar

Pontianak, Media Kalbar

Guna memantapkan pengelolaan kawasan, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya melaksanakan Konsultasi Publik tentang Revisi Zonasi Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berlangsung pada tanggal 12 -13 Oktober 2022 bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Pontianak Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, yang dihadiri olehBappeda Kalteng, Bappeda Kabupaten Melawi Sintang, Bappeda Katingan, perwakilan SOPD Provinsi Kalimantan Barat, Instansi Vertikal terkait yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Civitas Akademika Fakultas Kehutanan, Fakultas Pertanian UNTAN, dan Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Kapuas Sintang, NGO, pejabat struktural, pejabat non struktural dan pejabat fungsional Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang disampaikan oleh Penyidik PNS KLHK Joko Widodo, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan konsultasi publik ini adalah terkait usulan revisi atau perubahan Zonasi pengelolaan Taman Nasional agar rencana pengelolaan kawasan TN Bukit Baka Bukit Raya dapat masukan kepada para pihak terkait maupun masyarakat pengelolaan lingkungan desa -desa terdampak supaya dapat tercipta sinegritas antar sektor sehingga pengelolaan kawasan dapat terlaksana optimal adanya perubahan Zona pengelolaan hutan tersebut.

“Sebetulnya ini terkait zona, kalau di Taman Nasional itu ada sistem zonasi jadi didalam kawasan itu ada ruang pengelolaannya dibagi -bagi ada zona inti,zona pemanfaatan,zona tradisional,zona religi dan zona khusus.Jadi itu setiap periodik paling lama 10 tahun bisa di evaluasi ,nah kita coba evaluasi mengikuti dinamika yang ada,” ungkap Joko Widodo kepada wartawan,Rabu,(12/10/2022)

Selain itu dalam konsultasi publik dirinya juga mengatakan didaerah beberapa yang memang ada revisi atau perubahan seperti didaerah meroboi Kecamatan Ambalau itu yang berbatasan dengan kawasan taman Nasional bukit Baka Bukit Raya itu pihaknya akan menjadikan zona tradisional.

“Usulan kami yang dinamika tergantung pihak desa,maunya jadi zona pemanfaatan misalkannya, kalau di kami sesuai aturan memungkinkan tidak masalah,terus mungkin ini di zona tradisional saja tidak apa-apa berarti mereka setuju dengan rencana usulan revisi pengelolaan zona,”ujarnya

Ia menambahkan zona itu tidak mempengaruhi luas kawasan, karena didalam kawasan pihaknya akan membagi ruang pengelolaannya.

“Jadi memang ada zona mengalami perubahan seperti kita tambah zona tradisional itu didaerah meroboi,kita usulkan 3000 hektar sehingga masyarakat bisa punya akses untuk memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang ada sekitarnya dan terus ada juga di jalur pendakian dipuncak Bukit Baka Bukit Raya bagian Kalteng itu awalnya zona inti dan kita sesuaikan menjadi zona rimba,”jelasnya.

Disisi lain zona rimba juga dapat mengakomodir pemanfaatan wisata terbatas bagi para pendaki Bukit Baka Bukit Raya dari Kalteng maupun dari Kalbar tersebut.

“Jadi selama inikan zona inti,nah dari situ kita usulkan direvisi menjadi zona rimba,”tukasnya

Perubahan zonasi ini tidak terkail Apl. Dan ini kita usulkan ke Pusat, maka yang diundang dalam konsultasi publik ini adalah instansi dan lembaga yang terkait dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya baik Provinsi Kalbar dan Kalteng.

Luas Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yaitu 234.624,30 Hektar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed