Kubu Raya, Media Kalbar
Seorang warga bernama Hendrik melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Lapangan Yalla Mini Soccer, Parit Masegi, Gang Saliman, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hendrik didampingi rekannya, Jeki Putra,Sabtu(20/6/2026) di KP Gleam Jalan jalur 7 Nomor 3 Tengah Kecamatan Pontianak Kota kota pontianak peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan mini soccer berlangsung pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.12 WIB.
Menurut Hendrik, insiden bermula ketika terjadi pelanggaran dalam pertandingan. Sebagai wasit, dirinya memberikan teguran kepada salah satu tim yang sedang bertanding. Namun, menurut pengakuannya, teguran tersebut tidak diterima oleh sejumlah pemain dari tim lawan.
Ia menjelaskan bahwa dua orang pemain cadangan diduga masuk ke lapangan dan melakukan pemukulan terhadap dirinya hingga terjatuh di pinggir lapangan. Saat sejumlah rekan berupaya melerai, situasi disebut semakin memanas dan berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap beberapa orang.
Selain Hendrik, dua orang lainnya yang disebut turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Armansyah dan Jeki Putra.
Atas kejadian itu, Hendrik telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor: TBL/1234/V/2026/KALBAR/RES KUBU RAYA tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam laporannya, Hendrik meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan terhadap laporan yang telah disampaikan pelapor. Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.”(Mk/Ismail)







Comment