Pontianak, Media Kalbar
Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Yayasan Bantuan Hukum Borneo Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. & Rekan pada Kamis (30/7) memberikan pernyataan resmi guna meluruskan duduk perkara hukum terkait kliennya, Edy Chou. Perkara ini berakar dari peristiwa hukum tertanggal 20 Juni 2025 jam 10.30 WIB di Kompleks Pergudangan Extra Jos, Kabupaten Kubu Raya.
Pihak kuasa hukum menegaskan kelayakan dan legalitas atas pengalihan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang diberikan kepada kliennya.
Sejak bergulirnya proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat hingga proses pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan, terdakwa Edy Chou dinilai sangat kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan karena kita lihat dari aspek konstitusionalitas dan keadilan
Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence): Berdasarkan UUD 1945, Edy Chou belum dinyatakan bersalah secara inkrah. Penahanan Rutan yang berlebihan dan tidak esensial mencederai hak atas kemerdekaan seseorang yang dilindungi oleh konstitusi.
Asas Ultimum Remedium: Penahanan fisik di Rutan harus dipandang sebagai upaya terakhir. Tahanan Kota merupakan alternatif konstitusional yang menjamin keseimbangan antara kepentingan penyidikan/peradilan dan perlindungan hak asasi terdakwa;
Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. menyampaikan kutipan langsung terkait status hukum kliennya:
”Pengalihan jenis penahanan terhadap klien kami, Edy Chou, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota, merupakan bentuk pengejawantahan hukum yang sah, objektif, dan konstitusional. Langkah ini secara limitatif diatur di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Dasar pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami sakit parah dan membutuhkan perawatan medis intensif secara berkelanjutan. Keputusan institusi penegak hukumbaik Kejaksaan maupun Pengadilanuntuk mengabulkan permohonan ini merupakan wujud nyata dari penegakan supremasi hukum yang humanis tanpa menegasikan substansi keadilan itu sendiri,” ungkapnya.
”Kami selaku kuasa hukum sampai detik hari ini klien kami Edy Chou
sikap konsisten dan kooperatif: Terdakwa secara mutlak memenuhi kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor secara fisik setiap hari Senin ke hadapan otoritas penegak hukum yang berwenang.
Bentuk Komitmen Yuridis: Kehadiran rutin setiap hari Senin ini merupakan bukti konkret bahwa terdakwa tidak memiliki intensi sedikit pun untuk melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Menjamin Kelancaran Persidangan: Kepatuhan wajib lapor ini memastikan keberadaan terdakwa selalu terpantau. Hal ini menjamin kehadirannya dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah tanpa adanya hambatan prosedural.
Apresiasi Terhadap Aparat Penegak Hukum dan Media
Kuasa hukum menyatakan dukungan penuh terhadap profesionalisme kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Mempawah, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa perkara ini. Pengadilan telah bersikap objektif dalam melihat rekam medis terdakwa.
Di samping itu, apresiasi tinggi juga disampaikan kepada rekan-rekan media massa atas perhatian dan fungsi kontrol sosialnya. Media diharapkan terus mengawal kasus ini secara berimbang, berbasis fakta, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dengan didasari oleh amanah Undang – Undang diatur di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Bahwa ketentuan hukum pengalihan penahanan jenis penahanan menjadi bentuk penahanan menjadi penahanan Rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Tahanan kota dijalankan di kota tempat tinggal terdakwa dengan kewajiban wajib lapor.
Bahwa kewenangan mengalihkan menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu ke jenis penahanan lainnya. (Mk/Ismail)






Comment