SAMBAS, Media Kalbar – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMINDAG) Kabupaten Sambas menggencarkan sosialisasi penggunaan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram kepada pengelola restoran dan kafe.
Kepala Dinas KUMINDAG Kabupaten Sambas, Drs. Hermanto, M.Si., menugaskan Kepala Bidang Perdagangan, Suparno, bersama tim turun langsung ke sejumlah kecamatan. Mereka memberikan edukasi sekaligus mengecek klasifikasi usaha para pengguna LPG bersubsidi.
Suparno menegaskan, tidak semua usaha kuliner diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram. Penggunaannya harus mengacu pada Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B-741/MG.05/DJM/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pengguna LPG 3 Kilogram Kategori Usaha Mikro.
“Restoran dan kafe yang tidak termasuk kategori penerima subsidi dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram. Penggunaan LPG bersubsidi harus sesuai ketentuan agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran,” tegas Suparno.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LPG 3 kilogram untuk kegiatan memasak hanya dapat digunakan oleh usaha mikro dengan klasifikasi:
KBLI 56102, rumah makan atau warung;
KBLI 56103, kedai makan atau tenda;
KBLI 56104, penyediaan makanan keliling atau tempat tidak tetap;
KBLI 56304, kedai minuman;
KBLI 56305, rumah atau kedai obat tradisional; dan
KBLI 56306, penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap.
Sementara restoran dengan KBLI 56101 dan kafe yang tidak masuk kategori penerima subsidi diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi.
Dalam sosialisasi tersebut, tim KUMINDAG Sambas turut memeriksa jenis dan perizinan usaha, menjelaskan klasifikasi KBLI, serta menjawab pertanyaan para pelaku usaha. Pendekatan persuasif dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sebelum pengawasan diperketat.
Hermanto berharap seluruh pengelola restoran dan kafe mematuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, LPG bersubsidi dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh pelaku usaha agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya sehingga subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dinas KUMINDAG Kabupaten Sambas memastikan pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan akan terus dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga serta instansi terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk mewujudkan distribusi LPG bersubsidi yang tertib, adil, dan tepat sasaran di Kabupaten Sambas. (Rai)











Comment