KUBU RAYA, Media Kalbar
Persoalan pemanfaatan sebagian lahan yang diperuntukkan bagi SMP Negeri 9 Sungai Kakap di Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian area lahan sekolah tersebut diduga dimanfaatkan sebagai kolam ikan menggunakan alat berat berupa excavator.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat tindak lanjut antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya.
Dalam Berita Acara Rapat Nomor 400.3.13/1635/DIKBUD-A tertanggal 3 Agustus 2026, disebutkan bahwa pengelola kolam bersedia melakukan penimbunan sebagian kolam hingga mencapai jarak aman dari bangunan sekolah.
Namun, hingga saat ini, penimbunan sebagaimana yang disebut dalam berita acara tersebut diduga belum terealisasi secara maksimal.
Kondisi ini kemudian menuai sorotan dari Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), Edy Ruslan.
Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, terhadap persoalan tersebut.
“Kalau memang sudah ada rapat dan sudah dituangkan dalam berita acara, tentu harus ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai hanya berhenti di atas kertas, sementara kondisi di lapangan tidak berubah,” ujar Edy.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan status, batas, serta fungsi lahan tersebut secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terlebih lahan tersebut berkaitan dengan kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan.
Edy juga mempertanyakan hasil kajian teknis dari Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya.
“Apa hasil kajian dari PUPR sampai sekarang? Apakah sudah turun melihat kondisi lapangan? Kalau sudah, apa rekomendasinya? Kalau belum, mengapa belum dilakukan? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Apabila sebagian lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, menurutnya, harus ada kejelasan mengenai dasar pemanfaatan, batas lahan, serta langkah penyelesaiannya.
“Jangan sampai nanti ketika terjadi persoalan terhadap bangunan sekolah atau fasilitas pendidikan, baru semua pihak saling mempertanyakan. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan aset dan lahan negara digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
LEGATISI juga mendorong Disdikbud dan Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya untuk membuka informasi mengenai hasil kajian serta progres penanganan di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaan penimbunan dilakukan sesuai hasil kajian teknis dan tidak menimbulkan dampak terhadap bangunan maupun lingkungan sekitar sekolah.
Hingga rilis ini disusun, belum diperoleh penjelasan terbaru dari Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya mengenai hasil kajian teknis dan progres tindak lanjut penimbunan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rapat 3 Agustus 2026.
Publik kini menunggu: apakah berita acara tersebut benar-benar menjadi dasar tindakan di lapangan, atau justru hanya menjadi dokumen administratif tanpa penyelesaian konkret?, “(Ismail)











Comment