by

LAKI Minta Kapolres Sanggau Profesional Dan Bijak Tangani Perkara 374 KUHP Cegah Gejolak Sosial

Pontianak, Media Kalbar

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyampaikan saran Kepada Kapolres Kabupaten Sanggau terkait Penangkapan dan Penahanan Oktavianus Santo karyawan PT SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari) di lokasi Lahan Perusahaan Timur Blok S19 Dusun Pelanjau Desa Baru Lombok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang di duga melakukan pelanggaran Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin Kap/28/111/2024/Reskrim tanpa tanggal bulan Maret 2024 yang di tanda tangani Kasat Reskrim Polres Sanggau Indrawan Wira Saputra, S.T.K. SIK yang menjadi perhatian masyarakat.

“Menyikapai perkara tersebut, LAKI Minta kepada Kapolres Sanggau untuk menangani perkara ini secara Profesional dan menjaga eksistensi POLRI sebagai pelayanan masyarakat yang berkeadilan dan Independen menuju PRESISI POLRI yakni Prediktif (Predictive Policing), Responsibitas, dan Transparansi berkeadilan.” Kata Burhanudin Abdullah, SH Ketua DPD LAKI Kalbar, Selasa (30/4/2024)

Dijelaskan Burhanudin bahwa, Berdasarkan Laporan pihak Keluarga disertai alat bukti Video dan beberapa saksi yang menjelaskan tentang peristiwa tersebut dapat disampaikan Kronologis Perkara sebagai berikut bahwa Sekitar tanggal 29 Maret 2024 salah seorang karyawan Sekurity Perusahaan SJAL melihat 2 orang sedang memuat TBS (Tandan Buah Segar) yang 1 memakai kendaraan motor berinisial A dan yang satu lagi sebagai driver mobil pikup merk Grand Max KB 605xx sekaligus memuat TBS berinisial Y. Diperkirakan jumlah sebanyak lebih kurang 1.3 ton. Selanjutnya kedua orang tersebut digiring ke kantor perusahaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut atas kejadian keduanya di bawa ke kantor, TBS tersebut langsung di bongkar Kembali untuk disimpan ditempat semula atau TPH (Tempat Pengumpulan Hasil).

Oleh pihak perusahaan TBS langsung di bawah ke tempat Pabrik pengolahan. Pengangkutannya dikawal diantaranya bernama Tamsir (Manager), Binus (Pengawas), Doni, Ramli dan Sdr Duan (Mekanik Worksop) sebagai Saksi, Dari Hasil keterangan kedua orang tersebut A dan Y memberikan keterangan kepada pihak perusahaan bahwa yang menyuruh melakukan adalah Oktavianus Santo.

Berangkat dari keterangan kedua tersebut, maka pihak perusahaan mendatangi tempat Sdr Oktavianus Santo, kebetulan pada hari itu Oktavianus Santo tidak melakukan kegiatan (libur Kerja). Selanjutnya Sdr Oktavianus Santo dibawah ke kantor oleh pihak perusahaan untuk diambil keterangan. Hasil interogasi oleh pihak perusahaan, dengan hari yang sama sekitar pukul 18.00 wiba Sdr Oktavianus di bawa ke Polsek Teraju. Sekira tanggal 30 Maret 2024 Sdr Oktavianus Santo dibawah ke Polres Sanggau tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Sdr Oktavianus Santo sudah dilakukan penangkapan dan telah ditahan oleh Polres Sanggau. Sedangkan Istri bernama Yunita Sari baru mengetahui bahwa Suaminya bernama Oktavianus Santo telah di tahan setelah 1 minggu surat penangkapan diterima dari pihak keluarga bernama Roby.

“Berangkat dari kronolgis peristiwa tersebut, LAKI berpendapat dan menyampaikan Saran kepada Kapolres Sanggau untuk melakukan Penanganan Perkara ini secara Profesional dan Bijak dengan melakukan Penegakan Hukum. Melihat bukti Video yang dikirim oleh salah seorang karyawan pada group Karyawan dan keterangan beberapa saksi yang ikut melihat dan menyaksikan secara langsung di Tempat kejadian Perkara (TKP) Pelaku utama adalah 2 orang berinisial A dan Y belum di tahan. Sehingga secara hukum kedua pelaku tersebut harus segera di tangkap dan di tahan. sedangkan Sdr Oktavianus Santo masih butuh alat bukti yang kuat untuk ditetapkan tersangka. Alat bukti berupa Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat (Mobil Pikup Merk Grand Max KB 605xx) belum dilakukan penyitaan oleh Penyidik Polres Sanggau.” Tuturnya.

Karena itu, Lanjut dikatakan Burhanudin, untuk membuktikan bahwa terjadi perbuatan pelanggaran hukum pihak penyidik harus mampu dan berani menyita kendaraan tersebut. “Dengan demikian tentu masyarakat tidak memiliki persepsi dan pemikiran yang negatip terhadap kinerja Polri sebagai pelayanan masyarakat yang berkeadilan dan Independen.” Lanjut Burhan yang juga sebagai Ketua DPW Progib (Pro Garuda Indonesia Bersatu) Prabowo Gibran Kalimantan Barat.

Burhanudin Abdullah juga menyarankan memberikan alternatip lain dalam menyikapi perkara tersebut dengan melakukan Restorative Justice.

“Mengedepankan Kekeluargaan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat, pihak korban dan Pelaku demi menciptakan kondisi yang kondusif dalam lingkungan masyarakat. Alat bukti berupa TBS (Tanda Buah Segar) Hanya Sebagian kecil yang disita oleh Penyidik Polres Sanggau, sedangkan TBS yang lain sudah berada di Pabrik Perusahaan. Di titip atau dikembalikan belum jelas statusnya. Yang jelas pihak perusahaan belum mengalami kerugian materil.” Ungkapnya.

Menurut hasil konfirmasi dan diskusi Ketua DPD LAKI Kalimantan Barat dengan pihak penyidik Polres Sanggau Endi Harismanto yang didampingi Kanit menyatakan bahwa memang “kedua orang tersebut sudah sering melakukan, namun sulit untuk ditangkap. Sampai hari ini pun keduanya berstatus DPO. Dan Sebagian alat bukti TBS sudah dititipkan di perusahaan “.

LAKI merupakan Mitra Pemerintah dan Penegak hukum sangat berkeyakinan bahwa Kapolres Sanggau akan mampu menyelesaikan perkara ini dengan tuntas tanpa adanya tebang pilih dan bertindak secara bijak untuk menyelesaikan permasalahan yang pro rakyat demi mewujudkan pembangunan yang kondusif. Progib merupakan Ormas yang bertujuan diantaranya menampung aspirasi masyarakat, penegakan hukum dan akan mendukung kebijakan pemerintah agar pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat.

“LAKI Bersama DPW Pro Garuda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran Kalimantan Barat akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan Sudah di sampaikan ke DPP Progib di Jakarta.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed