by

LAKI Usul KPK dan Bupati Kubu Raya Bersinergi Bangun Zona Desa Bebas Korupsi 2024

Kubu Raya, Media Kalbar

Desa Rengas Kapuas merupakan desa pemekaran berdasarkan Perda Nomer 11/2019 tentang pembentukan Desa Rengas Kapuas. Sangat tepat bila KPK bersama Bupati mampu bersinergi membangun Zona Desa Bebas Korupsi (ZDBK). Ibaratnya Desa Rengas Kapuas seorang bayi baru lahir memerlukan bimbingan, sehingga mudah membentuk karakter masa depan lebih baik.

Pemilihan Kepala Desa (Kades) Rengas Kapuas yang sesuai target melahirkan pemimpin yang jujur, amanah, berintegritas, anti korupsi dan nasionalis. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan dukungan semua pihak, termasuk peramgkat pemerintahan desa sampai kepada perangkat PPKD memiliki peran strategis dalam menjadikan pemilihan yang berkualitas, sehingga sejak awal sampai akhir pelaksanaan pemilihan berdasarkan dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Mengingat Bahwa Desa Rengas Kapuas adalah desa strategis pintu masuk Kota Pontianak, potensi ekonomi juga besar, ada TPI Perikanan Terpadu dan ini akan mendonkrak ekonomi masyarakat, belum lagi juga akan dibangun jembatan kapuas 3 didaerah tersebut.

“Untuk mencapai itu, maka LAKI memandang perlu kita benahi bersama, yakni kita dorong kinerja PPKD bersama Pemdes secara profesional dengan melakukan perbaikan DPT. Lazimnya timbul persoalan hukum dan kegaduhan bersumber dari DPT.” Kata Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH usai audiensi Ke Dinas Pemdes KKR terkait Proses Tahapan Pemilihan Kepala Desa Rengas Kapuas di Kantor BPMD Kubu Raya, Kamis (21/9).

Menurutnya banyak temuan Tim LAKI dalam pelaksanaan Penyelengara PPKD Rengas Kapuas yang berpotensi timbulnya gugatan hasil penyelengaraan PPKD yaitu antara lain adanya penggantian PPKD yang belum menyelesaikan tugas sampai selesai, adanya gugatan pihak Bakal Calon Kades yang belum memiliki status hukum yang jelas, ” keputusan PPKD nomer 01/2023 tentang Tatib pemilihan Kepala Desa tahun 2023 sangat rentan bermasalah, karena masih ada beberapa poin dalam pasal tersebut belum jelas pelaksanaanya, kemudian belum ada singkronisasi DPS ke DPT, DPT yang didistribusikan kepada Calon dan Tim bersumber dari daftar Pemilu 2019 dari KPU.” Jelas Burhan.

Padahal jelas untuk penetapan DPT itu adalah hasil dari Pantarlih yang anggarannya dari Pemkab Kubu Raya tidak sedikit, Rp. 2.500/DPT, untuk PPKD dan Panwas Rp. 4.500/DPT. “Disayangkan masih banyak temuan di DPT Desa Rengas Kapuas yang tidak sesuai, ada yang meninggal masih masuk, ada doble, ada dalam satu keluarga tak masuk daftar.” Tandasnya.

Untuk itu supaya tidak terjadi gugatan hasil dari Pilkades, “LAKI tertarik untuk memberikan saran dan masukan agar pelaksana PPKD tersebut menghasilkan pemilihan yang berkualitas tanpa menimbulkan masalah dengan DPT harus diverifikasi kembali dan status hukum pihak Balon yang melakukan keberatan harus ada keputusan tetap.” Ujarnya.

Disampaikan juga bahwa Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI, Kepala Desa dan perangkat desa merupakan aparat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Anggaran cukup besar dikucurkan oleh pemerintah berkesinambungan dengan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kita tidak ingin ada korupsi.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed