by

LBH Pertanahan LAKI Sarankan 2 Solusi Atasi Kasus Mafia Tanah di Kejati Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Kasus Mafia tanah tak akan ada efek jera bila pihak Penegak Hukum tak mampu melakukan penegakan hukum dengan serius. Mafia tanah sangat merajalela untuk melakukan perbuatan tindakan yang sangat merugikan hak rakyat.

“Karena itu kejati harus bersikap tegas dalam menuntaskan kasus Mafia tanah yang dilaporkan oleh masyarakat ke kejati Kalbar yang sampai saat ini belum jelas statusnya.” Kata Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, SH kepada Media Kalbar /mediakalbarnews.com , Jumat (11/8) menanggapi masih banyaknya perkara pertanahan yang belum tuntas.

LBH Pertanahan LAKI memberikan sinyal kepada Kejati Kalbar dalam penanganan kasus Mafia Tanah yang pernah mencuat ke Permukaan untuk di tuntaskan agar publik tidak memiliki pemikiran yang negatif terhadap kinerja insitusi kejaksaan. “Kasus Mafia Tanah yang di usut kejati ini memang agak menarik dan menjadi perhatian masyarakat, dimana pelapor dan Terlapor sama sama memiliki kekuatan dengan istilah Gajah dengan Gajah. Demi keadilan hukum harus dikesampingkan.” Ujarnya.

Menurut Burhanudin, LBH Pertanahan menawarkan solusi kepada pihak Kejati Kalbar untuk melakukan yang 1 melalui Restoratif Justice atau RJ, Kedua belah pihak harus legowo, Terlapor SB harus membayar tanah pada pihak pelapor berdasarkan Hak Milik berupa Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Pihak BPN Kabupaten Kubu Raya.

“Solusi ke 2 Pihak Kejaksaan Harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta hukum bila memang sudah cukup bukti terjadi pelanggaran hukum maka kasus ini harus ditingkatkan ke proses hukum dengan menetapkan tersangka atau sebaliknya bila tidak memiliki alat bukti cukup untuk di pidanakan, ya kejati harus berani memberhentikan perkara ini agar jelas status hukumnya, Tidak mengambang.” Tegasnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa BPN memang merupakan salah satu bagian Aktor Intelektual biang kerok terjadinya Mafia Tanah. Salah satu wujud terjadinya Mafia tanah adanya sertifikat ganda. Penyidik tak perlu sulit mencari aktor mafia tanah. “BPN adalah pihak pertama yang bertanggungjawab atas terjadinya persoalan tanah ini, karena sangat mengetahui tentang proses penerbitan tanah.” Tandasnya.

LBH Pertanahan LAKI siap mendampingi korban mafia tanah untuk diusut ke proses hukum. “Dan kepada pihak Penegak Hukum harus tegas dan tuntas dalam menangani laporan masyarakat agar jelas status hukumnya. Bila hal ini tidak serius ditangani maka dikhawatirkan akan berdampak pada kondisi yang tidak kondusif. Karena tak mungkin Hak Rakyat akan hilang atau terhapus begitu saja. Untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan stabilitas keamanan yang kondusif perlu penangan mafia tanah dilakukan dengan serius, hal ini berkenaan dengan hak azasi manusia yang butuh kepastian hukum.” Ungkap Burhanudin Abdullah yang baru-baru ini melaunching LLC.

Akibat tidak jelasnya status hukum  masyarakat bisa kecewa. “Karena itu kejati harus hadir yang terbaik di hati rakyat dengan pelayanan yang terbaik pula.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed