by

LEGATISI Desak Kapolri dan Kapolda Kalbar Tahan Kembali H. Yuli Wajidi

‎Pontianak, Media Kalbar

Ketua Umum DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, BA, mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap H. Yuli Wajidi, yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polda Kalbar selama 36 hari.

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.SBS yang diajukan oleh H. Yuli Wajidi terhadap Kapolda Kalbar, namun gugatannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Sambas. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut,

‎ LEGATISI menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap H. Yuli Wajidi telah sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang sah.

‎Akhyani menjelaskan, proses penyidikan oleh Polda Kalbar telah dilengkapi sejumlah dokumen resmi, di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SP.Sidik/IV/45/2024/

‎Ditreskrimum, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 11.684/11/2024/Ditreskrimum yang disampaikan kepada pelapor, Ramli. Selain itu, terdapat pula surat lanjutan perkembangan perkara dengan Nomor: B/516/V/2025/Ditreskrimum.

‎Kasus yang menjerat H. Yuli Wajidi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 8 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Cempaka Putih RT 006/RW 003, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

‎Akhyani yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Ramli Bin Bani mengungkapkan, pihaknya juga mempertanyakan langkah hukum yang diambil oleh penyidik. Pasalnya, setelah H. Yuli Wajidi ditahan selama 36 hari, yang bersangkutan justru dibebaskan tanpa adanya kesepakatan Restorative Justice (RJ) dari pihak pelapor.

‎“Restorative Justice itu harus melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban serta pihak terkait. Dalam kasus ini, klien kami tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani proses RJ,” tegas Akhyani.

‎Ia juga menyoroti adanya laporan balik terhadap Ramli atas dugaan sumpah palsu terkait penerbitan sertifikat elektronik di BPN Sambas. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Ramli yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sebelumnya dinyatakan hilang dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

‎Lebih lanjut, LEGATISI menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap H. Yuli Wajidi sarat kejanggalan dan diduga cacat prosedur serta cacat hukum. Di sisi lain, pelapor justru sempat ditahan, sementara terlapor dibebaskan.

‎“Ini menimbulkan pertanyaan besar dalam proses penegakan hukum. Kami mendesak Kapolri untuk memanggil Kapolda Kalbar, Ditreskrimum, dan penyidik yang menangani perkara ini untuk dilakukan evaluasi menyeluruh,” tambahnya

‎LEGATISI juga menyoroti adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini, termasuk notaris dan pihak perbankan, serta penyitaan tiga sertifikat oleh Polda Kalbar yang hingga kini belum mendapat kejelasan hukum.

‎Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Sambas, LEGATISI menegaskan bahwa proses hukum terhadap H. Yuli Wajidi seharusnya tetap berjalan sesuai ketentuan

‎perundang-undangan yang berlaku.
‎Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed