by

LI BAPAN KALBAR Siap Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Di Kejari Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan akan membawa dugaan penggelapan uang oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak ke ranah hukum. Dugaan ini, menurut mereka, merupakan bagian dari praktik peradilan sesat yang menjadi indikasi kuat adanya mafia hukum di wilayah tersebut.

Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, Febyan menjelaskan bahwa laporan akan disampaikan ke sejumlah lembaga tinggi, termasuk Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI. “Ini adalah salah satu upaya kami membongkar kasus peradilan sesat yang melibatkan mafia hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (29/11).

Kasus Bermula dari Titipan Uang PKN (Perkiraan Kerugian Negara)

Kasus ini berawal dari pendampingan terhadap terdakwa berinisial MCO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). MCO terlibat dalam proyek Rehabilitasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV tahun anggaran 2021. Ia dituduh terlibat dalam dugaan korupsi dengan nilai Perkiraan Kerugian Negara (PKN) awal sebesar Rp2,4 miliar.

Namun, menurut Kepala Badan LI
BAPAN Kalbar, tuduhan ini sejak awal telah menimbulkan banyak kejanggalan. “Proyek tersebut telah selesai 100% dan tidak ada temuan kerugian negara dari BPK. Lalu tiba-tiba muncul klaim kerugian oleh Kejari Pontianak sebesar Rp2,4 miliar. Ini sangat membingungkan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk itikad baik, MCO bahkan menyerahkan uang Rp2,4 miliar kepada Kejari Pontianak sesuai klaim tersebut. Namun, dalam dakwaan yang dirilis kemudian, jumlah kerugian negara direvisi menjadi Rp1,4 miliar, sehingga ada kelebihan dana titipan sebesar Rp 1 miliar. “Kami sudah meminta pengembalian kelebihan dana itu, tetapi tidak ada respons hingga hari ini,” tambahnya.

“Ada Indikasi Penggelapan Dana”

LI BAPAN mencurigai adanya upaya penggelapan dana oleh oknum di Kejari Pontianak, mengingat uang tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pihak MCO. “Kami sudah menyurati pihak Kejari, bahkan bertemu langsung dengan KAJATI pada 24 November lalu. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian. Ini memperkuat dugaan kami bahwa uang tersebut telah digelapkan,” ujarnya.

“Banyak Kejanggalan dalam Kasus Ini”

Selain perbedaan jumlah kerugian negara yang mencolok, Kepala Badan LI BAPAN menyebut kasus ini penuh dengan kejanggalan. “Undang-undang jelas menyatakan bahwa yang berhak mendeklarasikan kerugian negara adalah Inspektorat, BPKP, dan BPK. Namun, Kejari tiba-tiba mengklaim angka yang tidak valid. Ini menunjukkan ada yang tidak beres,” katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut, ia menyatakan kejanggalan lainnya akan diungkap satu per satu. “Saat ini fokus kami adalah mengembalikan hak saudara MCO yang dititipkan dengan itikad baik. Hak orang harus dikembalikan, jangan sampai menjadi kebiasaan buruk,” tegasnya.

Langkah Lanjutan

LI BAPAN Kalbar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini bukan sekadar membela MCO. Kami ingin memastikan praktik mafia hukum yang merusak sistem peradilan di Kalbar dihentikan. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Lembaga ini juga berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik untuk memastikan transparansi dalam proses hukum yang mereka tempuh. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed