Pontianak, Media Kalbar
Lonjakan kasus Covid-19 di Kalbar dalam satu bulan ini, terakhir hari ini tambahan kasus 117 orang, merupakan tambahan tertinggi selama ini di Kalimantan Barat, mestinya harus menjadi perhatian bersama termasuk masyarakat
“Bila masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan atau tidak disiplin menjalanan prokes, terutama dalam memakai masker yang baik dan benar, menjaga jarak satu sama lain minimal
1,5 meter- 2 meter, sering cuci tangan pakai sabun dibawah air yang mengalir, maka dalam waktu dekat akan terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19.” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes. di Pontianak, Selasa (4/5/21).
Menurut Harisson Diprediksi setelah lebaran akan ada lonjakan kasus konfirmasi dari: 1. Klaster taraweh, 2. Klaster bukber 3. Klaster pusat perbelanjaan, 4. Klaster pasar juadah, 5. Klaster mudik bareng sebagai pelanggaran larangan mudik., 6. Klaster shalat ied, 7. Klaster silaturahmi lebaran, 8. Klaster tempat wisata.
“Lonjakan kasus ini juga
dipicu dengan adanya mutasi virus yang sudah terdeteksi di Kalbar, hal ini diketahui dari genom sequencing yang dilakukan oleh UNTAN. Virus mutan ini bukan saja menyebabkan penularan jauh lebih cepat tetapi virus juga lebih ganas yang akan menyebabkan terjadi nya peningkatan kasus kematian.” jelas Harisson.
Di Sampaikan Saat ini BOR atau tingkat hunian ruang isolasi perawatan covid di rumah sakit se Kalbar sudah 47%, diprediksi akan terus meningkat. Dikhawatirkan rumah sakit akan penuh, seiring dengan meningkat nya kasus, sehingga banyak pasien yang tidak dapat dilayani di rumah sakit.
“Untuk itu masyarakat harus benar2 waspada, laksanakan dengan penuh kedisiplinan protokol kesehatan.” tegasnya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa Pemerintah Provinsi sudah meminta Kabupaten Kota untuk bersiap menghadapi lonjakan kasus. Rumah Sakit sudah diminta untuk
menyiapkan ruang tambahan dan tempat tidur tambahan, termasuk obat, alat dan tenaga kesehatan yang melayani.
Disamping itu Satgas Provinsi Kalbar juga sudah meminta SATGAS Kabupaten Kota untuk terus melaksanakan tracing dan testing, serta terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes.
“Apabila terdapat kasus konfirmasi atau positif dari hasil tracing dan testing harus segera diteruskan atau diberitahukan ke POSKO PENANGANAN COVID-19 tingkat Desa, Kelurahan dan RT, agar posko ini dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan isolasi mandiri yang dilakukan oleh warganya yang positif dan mengambil langkah langkah penanganan selanjut nya sesuai dengan Inmendagri no 10 tahun 2021 dan SK Gubernur Kalbar No 280 tahun 2021 ttg Pelaksanaan PPKM berbasis mikro.” tutur Harisson. (Amad)
Comment