by

LSM Mempawah Berani Dorong SP3 untuk Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah

Mempawah, Media Kalbar

LSM MEMPAWAH BERANI menyampaikan perhatian terkait penetapan status tersangka terhadap tiga individu dalam kasus pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LSM ini mendorong agar kasus ini di SP3.

Ketua LSM MEMPAWAH BERANI, Maman Suratman, menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum.
“Setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil dan perlakuan yang proporsional. Kami mendorong agar KPK mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bagi ketiga tersangka, apabila bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Maman Suratman kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Rabu (11/2).

Maman juga menyampaikan dalil hukum yaitu, Pasal 1 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa penyidikan harus mencari kebenaran materiil, bukan hanya formalitas hukum.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pengadilan yang adil.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-X/2012 menekankan asas proporsionalitas dalam penetapan status tersangka.

Pernyataan LSM MEMPAWAH BERANI:

Mendorong KPK meninjau kembali status tersangka ketiga individu tersebut secara objektif.
Menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses hukum.
Mengajak masyarakat untuk menahan diri dari opini prematur yang dapat merugikan nama baik individu yang bersangkutan.

“LSM MEMPAWAH BERANI berkomitmen untuk memastikan proses hukum yang adil, transparan, dan proporsional, demi kepentingan hukum dan masyarakat,” tutup Maman Suratman. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed