PUTUSSIBAU, Media Kalbar
Pemberian dana hibah maupun fasilitas penunjang lainya kepada instansi vertikal sudah menjadi budaya dan berlangsung cukup lama.
Budaya pemberian dana hibah serta fasilitas lainya yang menggunakan APBD oleh Kepala Daerah ( Gubenur , Bupati , Walikota / Wakil Gubernur / Wakil Bupati/ Wakil Walikota ) sebagai langkah mundur dan tentunya dapat menghambat program pembangunan di Daerah itu
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan Kepala Daerah agar tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal mendapat perhatian publik. Sikap tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan anggaran daerah.
Sebelumnya, KPK mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Indonesia, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota hingga Wakil Wali Kota, agar tidak memberikan hibah dalam bentuk anggaran maupun fasilitas lainnya kepada instansi vertikal.
Pemberian hibah kepada instansi vertikal sendiri selama ini disebut bukan lagi hal baru. Praktik tersebut bahkan dinilai sudah menjadi budaya yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Langkah serta sikap KPK meski dinilai terlambat tetap layak diapresiasi atau didukung karena menunjukkan adanya perhatian serius terhadap penggunaan anggaran daerah berupa dana hibah yang sering dibagi bagikan kepada instansi vertikal
“Walaupun gebrakan KPK ini terlambat, tetapi mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu Mohd Syafii baru ini
Menurut Syafii, masyarakat juga berharap KPK tidak hanya berhenti pada imbauan semata, tetapi turut menelusuri bahkan menindaklanjuti laporan masyarakat sipil terkait berbagai bentuk hibah yang pernah diberikan kepala daerah kepada instansi vertikal.
Ia menyebut hibah tersebut bisa berupa anggaran, kendaraan dinas seperti mobil dan motor, paket proyek, hingga fasilitas lainnya.
“Bahkan masyarakat meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas segala bentuk hibah, baik hibah anggaran maupun hibah berbentuk mobil, paket proyek, dan lainnya yang melekat di instansi vertikal yang pernah diberikan kepala daerah,” tegasnya.
Syafii menilai, praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal berpotensi merugikan daerah karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejatinya terbatas dan lebih dibutuhkan untuk pembangunan masyarakat.
Di sisi lain, kata dia, instansi vertikal sebenarnya telah mendapatkan dukungan anggaran yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya bantuan tambahan dari pemerintah daerah.
“Padahal kita mengetahui anggaran dari APBN untuk instansi vertikal itu sangat besar. Kenapa harus meminta bantuan lagi dengan kepala daerah, sedangkan APBD sangat terbatas,” katanya.
Ia juga menilai praktik semacam itu dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Praktik seperti ini bisa menjadi penghambat pembangunan di setiap daerah,” pungkasnya. ( Icg )











Comment