by

Satgas Penanganan Covid-19 Perbatasan Terbentuk, Pangdam XII/Tpr Sebagai Kasatgas

Kubu Raya, Media Kalbar

Untuk mencegah dan meminimalisir Kasus Covid-19 di Kalbar akibat pasokan dari TKI atau PMI yang terkonfirmasi Covid-19 dari Malaysia, Maka dibentuk Satgas Penanganan Covid-19 Perbatasan.

“Saya selaku Pangdam ditunjuk sebagai Kepala Satgas dengan didukung beberapa pembantu – pembantu terdiri dari unsur TNI-Polri dan kementerian serta lembaga yang ada di Prov. Kalbar,” jelas Pangdam.

Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengatakan, kegiatan hari ini adalah untuk mensosialisasikan bahwa saat ini Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan sudah terbentuk.

Rapat Koordinasi Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 di perbatasan wilayah Kalimantan Barat. Rapat dilaksanakan melalui video conference dari Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Jumat (19/3/21)

Dalam kesempatan tersebut Pangdam XII/Tpr didampingi Kadinkes Provinsi Kalbar, dr. Harisson. Sedangkan rapat diikuti oleh para Bupati wilayah perbatasan, Dansatgas Pamtas dan Dandim perbatsan, Kepala PLBN Aruk, Jagoi Babang, Entikong dan Badau, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching.

Usai memimpin rapat, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan, untuk mencegah terjadinya tren kenaikan terkonfirmasi Covid-19, sesuai dengan arahan dari Kasatgas Nasional agar dibentuk Satgas, dan telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar dengan mengeluarkan Pergub nomor 250 tanggal 19 Maret 2021 tentang pembentukan Satgas penanganan Covid-19 di perbatasan Kalbar.

“Oleh karena itu saya perintahkan masing – masing bagian untuk membuat rencana – rencana. Jadi mulai besok semua PMI akan kita layani dengan baik. Pada prinsipnya kita dengan adanya mereka kembali dari Malaysia harus kita perlakukan dengan baik sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19,” kata Pangdam.

Adapun tugas dari Satgas, kata Pangdam, adalah mengawal semua WNI yang akan kembali ke wilayah Indonesia atau juga WNA yang akan masuk ke wilayah kita sesuai dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Bahwa semua WNI dan WNA yang akan masuk ke wilayah kita harus memiliki administrasi Swab PCR negatif 3 X 24 jam kemudian setelah masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama 5 hari.

“Selama di karantina, PMI akan melaksanakan Swab PCR ulang, kemudian apabila dinyatakan negatif bisa kembali, apabila positif maka akan dikarantina lagi selama 5 hari lagi,” ujar Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Untuk tempat karantina, Pangdam XII/Tpr menyebutkan akan disiapkan oleh masing – masing Pemda di wilayah perbatasan. Seperti di Aruk, Pemda Sambas menyiapkan wisma BLK Kabupaten Sambas kemudian juga Wisma Haji yang mampu menampung sekitar 400 orang.

“Dari Kodam juga akan mendukung tenda lapangan dan perlengkapan lainnya,” sebut Jenderal Bintang Dua ini.

Diungkapkan oleh Pangdam bahwa saat ini Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan sudah tergelar di seluruh PLBN di wilayah Kalbar.

“Untuk sekarang ini sudah tergelar, di PLBN Aruk itu ada 150 gabungan TNI-Polri dengan kementrian dan lembaga, demikian juga di Entikong. Sekarang hanya tinggal penguatan dari unsur – unsur lainya terutama tenaga kesehatan kemudian pendukung logistik,” ungkapnya.

Sedangkan Kadinkes Prov. Kalbar, dr. Harisson mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menyiapkan dua laboratorium untuk memeriksa sampel klinis dari para pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu Laboraturium Untan dan Labkesda Kalbar.

“Pemerintah provinsi siap mendukung, kami siap menyediakan slot 150 – 200 pemeriksaan PCR setiap hari untuk para PMI ini,” kata dr. Harisson. (pdxii/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed