JAKARTA, Media Kalbar
Mahkamah Agung memutuskan perkara sengketa proyek gadget pendidikan yang melibatkan Muhammadiyah. Putusan ini bersifat final setelah seluruh upaya hukum ditempuh. Nilai ganti rugi melonjak signifikan di tingkat Peninjauan Kembal.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata No.1480 PK/Pdt/2025 yang melibatkan Muhammadiyah beserta sejumlah unit di bawahnya.
Dalam putusan tersebut, MA menghukum para tergugat membayar kerugian materiel sebesar Rp29,715 miliar dan immateriel Rp1,1 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp31,815 miliar.
Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, SH.MH dan rekan.
Perkara ini bermula dari program “Digital Smart School” yang dijalankan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat. Program tersebut ditujukan untuk mendorong digitalisasi pembelajaran di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Kerja sama pengadaan gadget dilakukan dengan PT Tisera Distribusindo pada November 2021 di Surakarta.
Pengiriman barang berjalan sesuai kontrak. Sebanyak 10.000 unit gadget telah dikirim dan diterima, serta dilengkapi berita acara serah terima.
Masalah muncul saat kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Nilai tagihan mencapai Rp10,5 miliar.
“Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10 milyard 500 juta rupiah, tidak kunjung dibayar,” ujar Zainal Abidin dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu (26/04/2026).
Berbagai upaya penyelesaian dilakukan, mulai dari pertemuan dengan pihak terkait hingga somasi. Namun, hingga hampir dua tahun, tidak tercapai kesepakatan.
PT Tisera Distribusindo kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Oktober 2023.
Pengadilan Negeri Surakarta melalui putusan No.242/Pdt.G/2023/PN.Skt tanggal 21 Maret 2024 menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan menghukum pembayaran Rp10,5 miliar.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam putusan No.211/PDT/2024/PT.SMG tanggal 21 Mei 2024.
Upaya kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak melalui putusan No.6448 K/PDT/2024 tertanggal 28 November 2024
Pada tahap akhir, permohonan PK kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK, majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan sebelumnya, tetapi juga menetapkan ganti rugi dengan nilai lebih besar.
Dengan demikian, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menutup seluruh rangkaian upaya hukum. (*/MK)











Comment