Sambas, Media Kalbar – Agra Zahara dari BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISSAS menyoroti target pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Menurut Arga, pengesahan UU Perampasan Aset dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penyitaan serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
“Dampak paling awal adalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Harapan besar dari UU Perampasan Aset adalah agar kekayaan yang diperoleh dari korupsi dapat disita,” kata Arga, Jumat (28/8/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap melalui proses hukum yang transparan serta memperhatikan asas praduga tidak bersalah.
Arga menilai, apabila regulasi tersebut tidak kunjung disahkan, negara berpotensi terus mengalami kerugian karena aset hasil korupsi tidak dapat dipulihkan secara maksimal.
“Kalau tidak disahkan, negara akan terus dirugikan. Korupsi tetap berjalan, tetapi tidak ada konsekuensi tegas terhadap aset yang diperoleh dari kejahatan,” ujarnya.
Ia juga khawatir penundaan pengesahan akan memperkuat anggapan bahwa pemerintah dan DPR RI belum serius memberantas korupsi hingga menyentuh kekayaan para pelakunya.
Arga berharap pembahasan UU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai wacana politik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan langkah nyata agar uang serta aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.(Rai)








Comment