SAMBAS, Media Kalbar – BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS) mengkritik minimnya pelibatan mahasiswa dalam pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menyangkut kepentingan strategis masyarakat Kabupaten Sambas.
Perwakilan BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISSAS, Arga Zahara, menilai mahasiswa seharusnya diberikan ruang lebih besar dalam pembahasan Raperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Arga, ketiga sektor tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan kebijakan vital yang dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.
“Mahasiswa tidak dilibatkan dalam Raperda yang membahas tata ruang, pengelolaan barang milik daerah dan keuangan daerah. Padahal, menurut saya, tiga hal ini sangat vital karena akan berpengaruh langsung di lapangan,” kata Arga.
Ia menegaskan, penyusunan kebijakan tata ruang tidak boleh hanya melihat kepentingan pembangunan atau investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil wilayah serta pola kehidupan masyarakat.
Arga mencontohkan, pemerintah harus memiliki gambaran yang jelas mengenai pembagian dan pemanfaatan lahan, baik untuk perkebunan, persawahan, permukiman maupun aktivitas masyarakat lainnya.
“Dalam tata ruang harus dipertimbangkan berapa lahan yang diberdayakan untuk kebun sawit, berapa untuk sawah dan kebutuhan lainnya. Kebiasaan masyarakat sekitar juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila kebijakan tata ruang disusun tanpa melibatkan kelompok yang terdampak, dikhawatirkan keputusan yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Karena itu, Arga mendorong DPRD Kabupaten Sambas dan pemerintah daerah untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam setiap tahapan pembahasan Raperda.
Ia menilai mahasiswa, akademisi, masyarakat desa, petani, pelaku usaha hingga kelompok masyarakat yang terdampak harus diberikan kesempatan menyampaikan pandangan sebelum sebuah aturan ditetapkan.
“Kebijakan seperti ini seharusnya lebih inklusif. Banyak elemen masyarakat harus dilibatkan agar aturan yang dibuat tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kondisi masyarakat,” tegasnya.
Arga mengingatkan bahwa konsultasi publik tidak cukup hanya dilakukan sebagai pemenuhan tahapan formal. Masukan masyarakat harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi akhir Raperda.
Menurutnya, semakin besar dampak sebuah regulasi terhadap masyarakat, semakin besar pula kewajiban pemerintah dan DPRD untuk membuka ruang partisipasi publik secara nyata.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup untuk ikut menentukan arah kebijakan tersebut,” pungkasnya. (Rai)








Comment