by

Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas, Aktor Intelektualnya Belum Tersentuh

Pontianak, Media Kalbar

Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar inisial MKB yang juga selaku PPK pada proyek renovasi kawasan waterfront sambas tahap 1 tahun anggaran 2022 di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar melalui surat penetapan tersangka tanggal 21 November 2023.

MKB menyusul Sebelumnya kejati kalbar juga sudah menetapkan 4 tersangka kasus korupsi robohnya pembangunan waterfront kraton sambas tersebut masing-masing ES selaku PPK pertama dan 3 orang dari pihak swasta selaku pelaksana dan konsultan.

Untuk pengembangan penyidikan kasus ini Kejati Kalbar 3 hari ini memeriksa 14 orang Pejabat dan mantan pejabat Pemda Kalbar diantarnya Iskandar Zulkarnaen selaku kepala Dinas PUPR Kalbar, Sukaliman mantan Plt. Kadis PUPR Kalbar, Isfandiar Kabid Cipta Karya selaku PPTK, Juanda Kabid SDA selaku PPTK dan Ridwan mantan kabid cipta karya, Dedy Sutomo selaku Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa serta sejumlah pejabat keuangan dinas PUPR dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Salah seorang Pengurus organisasi Jasa Konstruksi yang juga sebagai Kontraktor senior di Kalbar, di mintai pendapatnya menyatakan sangat menyayangkan sampai terjadinya kasus yang banyak menyeret sejumlah pihak. “Harusnya pihak Kejaksaan juga harus berani mengungkap dan menetapkan tersangka lain terutama aktor intelektualnya. Sejauh ini aktor intelektual kasus waterfront sambas ini belum tersentuh walaupun sudah beberapa kali di periksa.” Ungkap nya.

Menurutnya, Selain ES dan MKB selaku PPK pelaksana, Kejaksaan juga harus mendalami unsur perencanaan proyek tersebut apakah sudah sesuai atau tidak, dan mendalami PPK perencana proyek tersebut yaitu mantan Kabid Cipta Karya inisial R. Serta mendalami peran Kepala Dinas PUPR yang sekarang karena dari sinilah ada perintah pemutusan kontrak secara sepihak yang tidak sesuai prosedur. Pihak Kejaksaan juga harus berani memeriksa Siapa yang memerintahkan Kadis PUPR Kalbar itu untuk memutus kontrak sehingga proyek waterfront sambas ini tidak bisa dilanjutkan dan mangkrak.

“Gagalnya Proyek Waterfront sambas ini merupakan tanggungjawab secara keseluruhan bukan hanya unsur pelaksana saja. Kami berharap fihak Kejati Kalbar dapat mengungkap semua fihak yang terlibat termasuk aktor intelektualnya.” Pungkasnya.

Sementara itu Media Kalbar/mediakalbarnews.com konfirmasi ke Kejati Kalbar melalui Penkum Kejati Kalbar, selasa  (28/11) yang menyampaikan bahwa masih tahap penyidikan dan pengumpulan Baket. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed