Pontianak, Media Kalbar
Mantan Penjabat (Pj) Walikota Singkawang berinisial S yang sebelumnya menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang terkait kasus Korupsi, pada hari jumat (26/9/2025 ) dipindahkan penahanannya ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
Pemindahan penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Singkawang menyerahkan tersangka S ke Jaksa Penuntut Kejati Kalbar sebagai persiapan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Sebelumnya S yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Singkawang tersebut sudah ditahan selama 2 bulan lebih di Lapas Kelas IIB Singkawang terkait dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain terhadap PT. Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang berupa perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
“S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.” Kata Kajari Singkawang
Kejari Singkawang menjerat tersangka S dangan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3.142.800.000.
Sejauh ini pihak penyidik Kejari Singkawang baru menetapkam satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Selain Mantan Pj Walikota Singkawang, pihak Kejati Kalbar juga sedang menangani perkara tindak pidana korupsi terkait hibah Mujahidin yang diduga melibatkan Pj Bupati Kubu Raya berinisial SK, namun kasus ini hingga sekarang belum di umumkan siapa-siapa yang menjadi tersangka. (*/MK)











Comment