Landak, Media Kalbar
Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 pelaku NR (40), YHY (31) dan TAR (30) telah menjual narkotika jenis shabu dengan alamat lokasi yang berbeda, yakni di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas Dusun dan Jalan pangeran cinata gang Gustisina, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (08/05/2024) Pukul 08.30 WIB dan Pukul 19.30 WIB.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap NR dirumahnya serta penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, S.H mengatakan bahwa pada saat penggeledahan yang dilakukan dirumah NR (40) tepatnya di dalam kamar telah menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sejumlah uang temuan.
“Barang Bukti (BB) yang kami temukan terhadap Pelaku NR yaitu menemukan 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000, selanjutnya Barang Bukti itu kami akan amankan dan dibawa ke Kantor Polres Landak,” ungkap AKP Asep Tabroni, SH.
Selain itu, AKP Asep Tabroni, SH melakukan introgasi terhadap NR yang didapatnya dengan cara membeli narkoba tersebut melalui YHY dan selanjutnya mereka ditangkap untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya.
Selain ditemukan Barang Bukti dirumah NR, AKP Asep Tabroni, SH juga mengatakan bahwa mereka berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yang ada dirumah YHY tepatnya di dalam lemari pelaku.
“Barang bukti yang kami temukan dirumah YHY yakni ditemukan 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam,” ujarnya.
Selanjutnya, masih seputar Barang Bukti lain yang berhasil ditemukan yakni 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal yang tentunya melanggar hukum berdasarkan Undang-undang sesuai dengan aturan Negara Republik Indonesia.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabroni, SH. (*/Amad)
Comment