by

Narkoba 20Kg Sabu Dari Malaysia Diungkap, Barang Bukti Dimusnahkan Polda Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Kembali Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkapkan kasus Narkoba jenis shabu sebanyak kurang lebih 20 kilogram dengan 4 tersangka. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia diseludupkan melalui Jalur tidak resmi Badau untuk dikirim Ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulut).

Hal tersebut disampaikan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar melalui Kasubdit I, AKBP Bermawis mewakili Dirresnarkoba Polda Kalbar pada saat menggelar konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (13/3).

Dijelaskan barang bukti terdiri 20 (dua puluh) bungkus plastik kemasan Teh Merek GUANYINWANG” warna gold yang didalamnya berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 19.953,60 gram, 2 (dua) buah tas punggung merek SPORT 57 warma abu-abu., 1 (satu) buah tas punggung merek GORE Sport warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu tanpa plat/Nopol Nomor Mesin: JMF2E1319859 Nomor: Rangka: MH1JMF213SK320884, 1 (satu) unit Hanphone Merek OPPO A18 warna hitam metalik dengan Nomor SIM Card TELKOMSEL nomor 862085065333666; 082155494868, IMEI1: 862085065333674, IMEIZ, 1 (satu) buah karung Merek BOLA SALJU warna putih: 9) 1 (satu) buah karung Merek RETRO warna putih.

Adapun 4 tersangka adalah HN, FE, JT dan PT. Keempat tersangka tersebut juga dihadirkan.

Diterangkan kronologis pengungkapan bahwa Pada hari jum’at, tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 12.30 WIB Tim Gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau Poires Kapuas Hulu, Bea Cukai Badau dan Satgas Pamtas TNI yang berada di Kecamatan Badau, memberhentikan 2 sepeda motor yang dikendarai sdr HN dan sdr FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi milik Warga Desa Badau Batu Putih Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya Tim Gabungan melakukan penggeledah terhadap barang yang dibawa oleh sdr HN dan pada saat itu ditemukan 2 (dua) buah tas ransel besar warna abu-abu yang di dalamnya masing-masing terdapat 8 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dan 1 tas kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik teh GUANYINWANG warna gold berisi narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan netto 19.953,60 Gram, setelah itu sdr HN dan FE mengaku bahwa barang tersebut milik sdr JT dan sdr PT, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr JT dan sdr PT di Jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimarıtan Barat.

Selanjutnya sdr HN, sdr FE, sdr JT dan sdr PT di bawa ke Polsek Badau Polres Kapuas Hulu, pada saat berada di Polsek Badau dilakukan interogasi dan kemudian keempat orang tersel mengakui bahwa barang berupa shabu tersebut diterima sdr ABD dan WRT yang berada Malaysia dan sdr ABD lah yang memerintahkan keempat orang tersebut untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut masuk dari malaysia ke Indonesia dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan rencananya akan dibawa ke palu (sulawesi tengah) selanjutnya Tim membawa keempat orang tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lajut

Diketahui dari tersangka bahwa sdr HN dan sdr FE sudah 2 (dua) kali ini membawa narkotika jenis shabu dari malaysia masuk ke indonesia melalui jalan tikus yang berada di Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu atas perintah sdr ABD sedangkan sdr JT dan sdr PT sudah 5 (lima) kali ini membawa narkotika jenis shabu dari malaysia masuk ke indonesia dan semuanya atas perintah sdr ABD.

Selanjutnya barang bukti shabu dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan dihadiri oleh BNN Provinsi Kalbar, Kejaksaan, Bea Cukai dan instansi terkait.

Kedepannya, Ditresnarkoba Polda Kalbar beserta jajaran akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk melakukan penangkapan terhadap Sumber/Asal barang berupa Narkotika jenis Shabu yaitu sdr ABUD/ABD.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 160.000 jiwa nyawa dari ancaman bahaya nya narkotika jenis shabu dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mata uang kurang lebih 20 milyar rupiah.” Ungkapnya.

“Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam hal ini tetap memohon kerjasama dengan berbagai pihak serta masyarakat yang berada di perbatasan untuk dapat memberikan informasi sekecil apapun berkaitan dengan tindak pidana narkotika.” Pungkas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Bermawis. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed