by

Masuknya Hewan Ternak Babi, Dinas DPPKH Kabupaten Sambas Lakukan Kordinasi Dengan Pihak Terkait

Sambas, Media Kalbar – Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas lakukan kordinasi kepada pihak terkait diantaranya Balai Karantina Pertanian Sintete dan Pejabat Otoritas Veteriner Propinsi Kalimantan Barat mengenai pemasukan Babi sebanyak 1000 beberapa hari lalu.

dr. Ganjar Eko Prabowo Kepala Dinas DPPKH Kabupaten Sambas mengatakan, masuknya hewan ternak babi sebanyak 1000 ekor tersebut benar adanya.

“Ya, memang benar adanya beberapa hari lalu di pelabuhan Sintete ada beberapa ekor hewan ternak babi yang masuk ke wilayah Kabupaten Sambas, dengan tujuan ke Kota Singkawang, dan pada 4 Januari 2023 ada penambahan lagi dari Kabupaten Gianyar Bali sebanyak 1000 ekor untuk tujuan Kabupaten Bengkayang.”ungkapnya, Jumat (6/1/2023)

dr. Ganjar Eko Prabowo menyampaikan, menindak lanjuti hal yang beredar mengenai masuknya hewan ternak babi tersebut, dirinya melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar selalu memberitahukan kepada Dinas di Kabupaten Sambas.

“Kita juga telah melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak Balai Karantina Pertanian Sintete dan Pejabat Otoritas Veteriner Propinsi Kalbar untuk melakukan pemberitahuan ketika ada hewan ternak yang masuk dari luar ke Kabupaten Sambas,”ujarnya

Dia juga menyampaikan, dari pertemuan antara Dinas DPPKH Kabupaten Sambas dengan pihak tersebut telah disepakati beberapa hasil pertemuan yang telah dilakukan, diantaranya kebenaran masuknya hewan ternak babi, izin pemasukan hewan ternak, pelaksanaan bongkar muat dan surat menyurat.

“Benar pada tanggal 3 Januari 2023 ada pemasukan babi sebanyak 529 ekor dari Kabupaten Gianyar Bali dengan tujuan Kota Singkawang dan pada 4 Januari 2023 ada pamasukan Babi dari Pulau Bulan Batam sebanyak 1000 ekor dengan Tujuan Kabupaten Bengkayang melalui pelabuhan Sintete,”jelasnya

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Pemasukan ternak babi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan SE. Satgas PMK No. 8 Tahun 2022 tentang Pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan dan SE. Kadis Perkebunan dan Peternakan Propinsi Kalbar No. 524/225. 1 /Disbunak tanggal 29 Desember 2022 tentang persyaratan teknis keswan pemasukan ternak babi dari luar Propinsi Kalbar.

“Terkait dengan pelaksanaan bongkar ternak babi dilaksanakan pada malam hari, ini merupakan kewenangan KSDP selaku otoritas yang berwenang di pelabuhan Sintete setelah berkoordinasi dengan masyarakat disekitar pelabuhan, mengingat dampak sosial ternak babi terhadap masyarakat muslim.”jelas dr.Ganjar

“Surat-menyurat terkait pemasukan ternak berhubungan antara daerah asal ternak dan daerah tujuan, namun pihak karantina beritikat baik untuk kedepannya selalu memberikan pemberitahuan pemasukan ternak kepada pemerintah kabupaten Sambas selaku daerah dimana pelabuhan sintete berada,” tutupnya. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed