Kubu Raya, Media Kalbar
Masyarakat Tanjung Manggis di Desa Suka Lanting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dilanda keresahan akibat dugaan penyerobotan lahan oleh PT RJP.
Perusahaan tersebut dituding menguasai tanah warga tanpa menepati janji pembagian lahan plasma sebesar 30% yang telah disepakati sejak awal.
Hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan, memicu kemarahan di kalangan warga Tanjung Manggis. Menurut Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat setempat dengan luas paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Namun, warga Desa Suka Lanting, khususnya di Tanjung Manggis, merasa hak-hak mereka dilanggar.Tanah yang mereka miliki kini dikuasai oleh PT RJP tanpa adanya pembagian plasma, menyebabkan keresahan yang meluas di kalangan warga yang bergantung pada lahan tersebut untuk mata pencaharian mereka.
Menanggapi masalah ini Dr Herman Hofi seorang pakar hukum dan anggota Lembaga Bantuan Hukum,di lokasi kejadian Sabtu, 27 Juli 2024 Waktu Indonesia Barat.
mengkritik keras tindakan PT RJP yang diduga menguasai lahan masyarakat tanpa memperhatikan hak-hak mereka.
Kita kata Dr Herman Hofi melihat masyarakat Tanjung Manggis dan di belakang kita ini ada kebun sawit. Ini adalah kebun sawit milik masyarakat yang dulu berada di Sungai Asam. Sangat disayangkan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang cukup terhadap masalah ini. “katanya.
Masyarakat Desa Suka Lanting menuntut perusahaan PT RJP untuk segera menepati janji pembagian lahan plasma dan menghentikan penyerobotan lahan mereka. Mereka juga mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini.
Husni Mubarok Kepala Dusun Suka Maju Tanjung Manggis ia mengatakan Jadi dari sejarah awal lahan ini dikuasai oleh masyarakat dengan menggunakan galian manual, “Katanya.
Hal itu kata Husni Mubarok Kepala Dusun Suka Maju Tanjung Manggis ia menjelaskan sudah cukup jelas Namun, PT RJP tidak mengindahkan hal ini dan mengatakan ini bukan lahan masyarakat, ” Jelasnya.
Kasus penyerobotan lahan oleh PT RJP ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Suka Lanting dan pihak berwenang. Dengan adanya intervensi dari pakar hukum dan Lembaga Bantuan Hukum, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal”Tegas warga. (Tim/Mk)
Comment