by

Mediasi Dilaksanakan Terkait Persoalan Pilkades Rengas Kapuas, LAKI Minta Proses Hukum Tetap Berjalan Untuk Kebaikan Bersama

Kubu Raya, Media Kalbar

Persoalan Pilkades Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap yang masih belum tuntas, Mediasi pun dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya dipimpin oleh Sekda Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam dan dihadiri para pihak dan forkorpimda. Mediasi dilaksanakan di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (24/10).

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH., yang juga hadir pada mediasi tersebut mengatakan bahwa LAKI sebagai pemantau Pemilu 2024 secara nasional. ” tentu punya pengalaman, tentu berkaitan dengan pemilihan kepala desa Rengas Kapuas ini LAKI juga ikut serta dalam pemantauan proses pelaksanaan pemilihan kepala desa.” Katanya kepada awak media pada sela-sela mediasi.

Menurut Burhanudin bahwa persoalan ini ia melihat mungkin ada suatu persepsi yang sama antara calon nomor 2 dengan pemantau yang melihat ada suatu temuan-temuan ada indikasi kecurangan terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“hari ini kita kemarin juga kita sudah sampaikan tadi calon menyampaikan, kita juga menyampaikan temuan hingga hari ini yang sangat tepat oleh pihak pemerintah daerah dalam ini Sekda Kubu Raya untuk melakukan pertemuan-pertemuan ini hadir dari tingkat pelaksana PPKD, Panwas, pejabat dari tingkat kecamatan sampai pejabat untuk pimpinan daerah tingkat Kabupaten Kubu Raya juga hadir, pada hari ini untuk melakukan klarifikasi  atas temuan-temuan yang disampaikan oleh pihak baik calon nomor 2 maupun LAKI sebagai pemantau.” Tuturnya.

Namun Burhan bahwa mediasi tidak bisa ada yang punya keputusan, “keputusan ini kan nanti akan kita ambil setelah klarifikasi ini kita sampaikan dari pihak-pihak yang pelaksana juga melakukan verifikasi sehingga hari ini juga kalau kita tidak temukan titik terang sesuai dengan data yang kita miliki hasil temuan itu, kami akan lakukan upaya hukum karena proses pemilihan ini kita tidak akan biarkan karena ini bisa berdampak pada pemilu artinya berdampak pada pemilu 2024.” Terangnya.

Hal yang vital, kata Burhan adalah DPT, itu data-data yang sumbernya bukan dari daftar di yang diamanatkan di dalam tata tertib, DPT ini yang bersumber yang tidak jelas sehingga apa yang terjadi dalam DPT, misalnya pemilih yang sudah meninggal ada yang pemilih yang sudah pindah lokasi ada pitanya namanya double,  ada juga sekarang warga yang berhak memilih ada KTP ada KK, tapi tidak dapat undangan untuk memilih.

“ini kan berbahaya, Jadi masyarakat warga jadi korban, haknya dibatasi, kita sampaikan ini sangat berbahaya, ini bukan mungkin akan berdampak pada pemilu 2024 kalau ini tidak diperbaiki.” Ujarnya.

Menurut Burhan dengan Tegas Perbaiki DPT baru laksanakan Pilkades Ulang.

Sekda Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam kepada awak media menyampaikan mediasi tersebut untuk silaturrahmi semua pihak terkait Pilkades Rengas Kapuas. Semua pihak menerima dengan damai, bahwa proses tahapan tetap berjalan. Namun jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil Pilkades, dipersilakan proses hukum secara SOP.

Cakades Rengas Kapuas Nomer 2, mengungkapkan sudag melaporkan temuan dan keberatan kepada Panwas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, maka ini akan di PTUN kan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed