Melawi, Mediakalbarnews.com – Sejak Kabupaten Melawi kembali ditetapkan zona merah atau resiko tinggi Covid-19, untuk yang ke dua kalinya. Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan ( PPKM ) tanggal 25 Agustus 2021.
Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi Aji Kuswara menyampaikan, Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan ( PPKM ) sudah disebarkan kepada seluruh pelaku usaha dengan cara ditempel langsung pada tempat-tempat usaha seperti warkop, Cafe, Kuliner, warnet, rumah makan, tempat hiburan Karaoke, Indomaret dan Alfamart.
” Menyikapi situasi Melawi masuk Zona merah, sesuai arahan Bapak Bupati , kami Tim Yustisi Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk 15 hari kedepan, mulai malam ini akan melakukan, Sosialisasi, himbauan, Razia dan Penegakan hukum kepada para pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan sasaran Sosialisasi, himbauan, Razia dan Penegakan hukum kepada para pelaku usaha seperti Warung kopi, Cafe, Kuliner, warnet, rumah makan, tempat hiburan Karaoke, Indomaret dan Alfamart.
” Tindakan yang akan kami lakukan Sesuai Surat Edaran Bupati Melawi No: 360/166/ BPBD tangal 25 Agustus 2020, yang sudah di edarkan, bahwa jam buka usaha sampai pukul 20.00 Wib, untuk itu bagi rekan-rekan penikmat kopi di warkop, cafe atau tempat lain seperti tersebut diatas agar jangan melewati jam 20.00, ” tegas Aji Kuswara. (Bgs).
Comment