by

Mengagetkan, Joni Isnaini Diputus Tidak Bersalah oleh PN Tipikor

Pontianak, Media Kalbar

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) Joni Isnaini tidak bersalah. Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa terkait kasus tipikor proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12).

Putusan tersebut mengagetkan kalangan LSM Anti Korupsi, salah satunya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Menurut Burhanuddin Abdullah itu merupakan putusan yang mengagetkan, walaupun putusan tersebut memang kewenangan hakim.

“Tetapi perlu diingat dengan putusan bebas ini mempengaruhi kredibilitas 2 institusi penegak hukum yaitu Polda Kalbar dan Kejaksaan.” Kata Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah, Jumat (16/12).

Sebelum diterapkan tersangka, proses hukum tidak mudah berdasarkan hasil audit BPK tentang kerugian negara dan bukti-bukti sehingga ditetapkan tersangka. “Begitu juga jaksa menetapkan P21 dengan kecermatan dan ketelitian penyidik kejaksaan, kalau tidak cermat dan tidak teliti kredibilitas kejaksaan berpengaruh.” Ujarnya.

Burhanuddin menghargai putusan PN Tipikor Pontianak, “namun LAKI berharap jaksa diminta atau tidak harus tempuh kasasi, Mudah-mudahan kasasi bisa dikabulkan di Mahkamah Agung.” Harapnya.

Karena Lanjut Burhanuddin Kasus korupsi tidak bisa dibiarkan merajalela di Indonesia ini. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed