by

Miliki Dokumen Lengkap, Informasi Penangkapan 9 Truk Bermuatan Rotan Ilegal Tidak Benar

Ketapang, Media Kalbar

Beredarnya informasi sembilan truk bermuatan rotan ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Badau Kapuas Hulu perbatasan RI – Malaysia ditangkap di Ketapang dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang maupun Kapolsek Nanga Tayap.

Kapolres Ketapang , AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan menyesalkan adanya informasi yang beredar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

” Yang saya bingung beberapa menit setelah dilakukan pengecekan sudah ada media yang rilis, tanpa konfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak ditemukan informasi yang tepat sehingga terkesan menyebarkan hoax” ungkap Kasat Reskrim.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Nanga Tayap IPDA Shandy C Sulu,SH, MH membenarkan bahwa Polsek Nanga Tayap mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya 9 truk mencurigakan masuk kedalam sebuah gudang bekas pabrik pengolahan kayu yang sudah tidak beroperasional lagi.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut Saya bersama anggota melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan sebanyak 9 unit bermuatan rotan. Hasil interogasi terhadap salah satu supir bahwa ke 9 truk tersebut numpang beristirahat dikarenakan diperjalanan terjadi kerusakan pada salah satu truk rombongan” ungkap IPDA Shandy, Minggu (24/3/2024).

Ditambahkannya, Kapolsek melakukan pengecekan terhadap dokumen yang dibawa oleh supir, dan para supir dapat menunjukan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu.

” Kami juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan juga Ahli pada Dinas Kehutanan yang menerangkan bahwa dokumen tersebut benar dan sah digunakan dalam pengangkutan Rotan. Jadi tidak ditemukan pelanggaran sehingga dokumen dikembalikan dan para supir berangkat keesokan harinya setelah selesai beristirahat. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed