Pontianak, Media Kalbar
Berdasarkan hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Mei 2021, maka Kabupaten Sekadau belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang Sah, sebab salah satu poin amar putusan MK No. 137/PHP.Bup-XIX/2021 yaitu membatalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tanggal 26 April 2021. berikut poin amar putusan MK tersebut yang diterima Redaksi media kalbar (mediakalbarnews.com), Kamis 27 Mei 2021.
“Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal:
2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor
9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor
20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sekadau Tahun 2020;
2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7-
SD/6109/KPU-Kab/IV/2021;
2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati
dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020;
2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan
2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021.
3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02-
Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk
menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih
berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3;
5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pada pukul 09.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Sekadau/yang mewakili.(*/amad)
Comment