Pontianak, Media Kalbar
Isu pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar dijelaskan oleh Harisson. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat (Kalbar) ini, sampai saat ini Rokidi masih aktif menjabat.
“Saya belum membaca atau menerima surat tembusan pengunduran diri dari Dirut Bank Kalbar, tapi Saya sudah menghubungi Pak Rokidi dan menurutnya surat itu sudah disampaikan ke Komisaris Utama Bank Kalbar, alasan pengunduran diri karena Beliau menderita suatu penyakit yang butuh waktu dan konsentrasi khusus untuk pengobatan dan perawatannya,” ungkapnya yang disampaikan ke Media Kalbar/ mediakalbarnews.com, Rabu (9/4) pagi.
“Kalau memang surat itu ada, kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri itu ada di Pak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Kalbar,” jelas Harisson.
Menurutnya, proses pemberhentian Direksi atau Dirut Bank Kalbar tidak bisa serta merta setelah pengajuan surat pengunduran diri disampaikan. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh Gubernur, maka selanjutnya Pemprov akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon Dirut. Prosesnya nanti juga akan melalui fit and proper test oleh OJK,” ujar Mantan Pj Gubernur Kalbar ini.
Dalam penjelasan tambahannya Harisson mengatakan Bank Kalbar seharus nya memiliki 4 orang direksi. Namun sekarang ini struktur direksi nya mengikuti pola minimal, hanya memiliki 3 Direksi yaitu Direktur Utama, Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan. Di Bank Kalbar belum ditunjuk atau ditetapkan Direktur Umum sehubungan pada seleksi tahun 2024 lalu gagal.
Menurut peraturan OJK apabila jumlah direksi berkurang dari tiga orang akibat salah seorang direksi dalam hal ini Direktur Utama mengundurkan diri, maka Direksi yang mengajukan pengunduran diri harus tetap menjabat sampai penggantinya resmi ditetapkan setelah melalui tahapan pansel, fit and proper test OJK serta mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau direksinya akan kurang dari tiga orang, Rokidi tetap menjabat sebagai Dirut dan memfasilitasi proses pemilihan pengganti dirinya. Karena sesuai peraturan OJK, komposisi minimal direksi itu tiga orang,” jelas Harisson.
Jadi, meskipun surat pengunduran diri sudah diajukan, prosesnya tidak bisa langsung diberhentikan seketika.
“Rokidi tetap menjabat sampai ada pengganti yang lolos Fit and Proper Test OJK dan ditetapkan di RUPS sebagai Direktur Utama. Hal ini bisa memakan waktu paling tidak selama tiga bulan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pengunduran diri Direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar diatur dalam POJK 17/2023 dan Permendagri 37/2018. Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, anggota direksi boleh mundur lewat pemberitahuan tertulis kepada Bank.
Namun, jika itu menyebabkan jumlah direksi kurang dari tiga, maka RUPS harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.
“Pemprov akan terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan OJK Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Amad)
Comment