by

Nama PT Wira Swasta Subur Makmur Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal di Lahan Ja’far Yahya, Minta Proses Hukum Ditegakkan

Kubu Raya, Media Kalbar

PT Wira Swasta Subur Makmur dikabarkan telah beroperasi di lahan milik Ja’far Yahya yang terletak di Jalan Tanggul Laut, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, tanpa izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kepala Dusun Lima Desa Sungai Rengas, Sumadi yang dihubungi oleh awak media
WhatsAppnya terkait izin Amdal perusahaan tersebut, menyatakan bahwa hingga saat ini PT Wira Swasta Subur Makmur belum mengantongi izin Amdal yang diwajibkan.

Sementara itu Kepala Desa Sungai Rengas, Herikurniawan ST, Saat di konfirmasi melalui WhatsAppnyaJumat (15/11/2024). Ia menjelaskan bahwa meskipun pengajuan izin Amdal telah dilakukan, proses tersebut masih tertunda karena adanya permintaan dari Pak Yan, perwakilan Pak Ajung, yang meminta agar izin lingkungan ditunda sampai kewajiban PT Wira Swasta Subur Makmur tertentu dipenuhi. “Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut. Pak Yan meminta agar izin lingkungan tidak dikeluarkan sebelum kewajiban Wira Swasta Subur Makmur tersebut diselesaikan,” ujar Herikurniawan.

Terkait sengketa antara Ja’far Yahya dan PT Wira Swasta Subur Makmur, Herikurniawan menyebutkan bahwa meskipun sudah ada pertemuan antara kedua pihak, namun kesepakatan belum tercapai. “Ja’far Yahya belum sepenuhnya menerima solusi yang ditawarkan, dan kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Ja’far Yahya, sebagai pemilik lahan, ia minta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Wira Swasta Subur Makmur. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi di atas lahan miliknya tanpa izin Amdal yang merupakan syarat wajib sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki Amdal.”Tegasnya.

Hingga berita ini diyerbitkan, PT Wira Swasta Subur Makmur maupun Instansi Terbang Membidangai izin analisis dampak lingkungan (Amdal).belum bisa di hubungi, “(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed