Landak, Media Kalbar
Penetapan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 sebesar sekitar Rp. 1.350.000.000.000.- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar) telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah berdasarkan UU yang berlaku.
Beberapa informamasi baik melalui pemberitaan Media Massa maupun info dari masyarakat yang sedang berkembang, diduga ada keterlambatan merealisasikan APBD Kabupaten Landal 2024 diperkirakan hanya mencapai sekitar 50%..???
Kekhawatiran beberapa Anggota DPRD Kabupaten Landak Evi Yuvenalis dari Fraksi PDIP dan Yohanes Dasianto Fraksi Partai Gerindra yang dihubungi oleh Ibrahim Myh Investigator NCW Kalimantan via telpon selulernya Senin (15 Juli 2024) menjelaskan, bahwa daya serap APBD Kabupaten Landak baru mencapai serap APBD sekitar di bawah 50%..?!
Menurut keterangan kedua Anggota DPRD Kabupaten Landak tersebut, jika bulan Juli 2024 berakhir, sekitar 50% sisa anggaran pada APBD Kabupaten Landak terlambat merealisasikannya, bearti anggaran tak terserap akan dikembaliman ke Kas Negara dan Daerah.
Artiannya rakyat Kabupaten Landak merasa dirugikan dan Pj Bupati Landak sepertinya kurang proaktif menjalankan Peraturan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 termasuk kelalaian.
Menurut penjelasan Vinsensius, S.Sos, MMA, selaku Sekda Kabupaten Landak saat dikonfirmasi Tim Investigasi NCW DPW Kalimantan dan Investigator NCW Kalbar yang dimpin oleh Ibrahim Myh, Vinsensius menjelaskan, bahwa realisasi serap Anggaran APBD Kabupaten Landak 2024 bukan terlambat tapi prosesnya sedang berjalan. Karena pada semester kesatu sudah dilaksanakan mencapi 46%. Pada proses semester kedua menilai satu anggaran APBD Kabupaten Landak harus mengacu pada Anggaran tahun kedua dan ketiga.
Akan tetapi Vinsensius juga mengakui, bilamana pada akhir Juli 2024 APBD Kabupaten Landak tak tercapai realisasinya, akanlah kena diskualifikasi artiannya sisa anggaran yang tak realisasi akan dikembalikan ke Kas Negara dan Daerah.
Secara terpisah Tim Investigasi NCW Wilayah Kalimantan menghubungi Pj Bupati Landak sepertinya tak bersedia dihubungi dikarenakan padatnya acara rapat di Pemda Kabupaten Landak.
“Untuk sementara, melalui pemberitaan ini, selanjut akan dilakukan Investogasi Lanjutan, Monitoring, Pengumpulan Data, Rekap Data, Pelaporan dan penyamlaian laporan kepada Otoritas Pemerintah yang berwenang.” Ungkap Ibrahim Myh, Senin (15/7).
Kesimpulan, kata Ibrahim Myh, “Tidak ada satupun Hukum dinegara manapun khususnya di Republik Indlnesia hukum kita yang diragu – ragukan. Artiannya, “Benarkan yang benar, tunjukan yang salah. (Amad)
Comment